SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Berlarut-larutnya penyelesaian tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jawa-Timur seluas 13,2 hektar yang digunakan untuk pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu yang hingga saat ini belum sukses semakin menarik perhatian dari berbagai pihak. Tak terkecuali warga setempat yang semula memilih diam saat ini lebih aktif untuk bersuara.
Salah satu warga Desa Gayam, Mohammad Mahmudi, mengatakan, mendukung upaya Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam yang selama ini sudah melakukan penyelesaian TKD. Meskipun langkah tersebut hingga saat ini belum membuahkan hasil yang maksimal. Â
“Sebagai warga Gayam tentu kami mendukung langkah Pemdes Gayam,†kata Mahmudi, kepada Suarabanyuurip.com, Senin (8/2/2016).
Dia berharap, agar aparatur desa untuk lebih aktif dalam berkomunikasi terkait dengan penyelesaian tanah pengganti TKD. Dasar undang-undang sudah jelas dan musyawarah desa (Musdes) penetapan pada tanggal 22 Desember 2015 peserta atau kompetitor sudah ada dipertanggungjawaban.
“Intinya, aparatur desa harus lebih inten komunikasi dalam penyelesaian tanah penggati TKD tersebut. Kemudian hasil dari Musdes 22 Desember 2015 lalu perlu juga segera dievaluasi sudah sejauh mana prosesnya. Kami sebagai masyarakat Gayam percaya penuh bahwa para aparatur Desa Gayam kredibel dan benar serius menyelesaikan tanah pengganti,†imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, berkaitan segera habisnya masa sewa TKD, dan dikabarkan telah mulai dilakukan proses pembicaraan antara operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dengan Pemdes Gayam berkaitan dengan kompensasinya maka Pemdes juga harus jeli jangan gegabah dalam memberikan keputusan nantinya. Berbagai dasar hukum dan aturan yang mengkait perlu juga diperhatikan secara serius sebelum disepakati kedua belah pihak.
“Semua itu sangat perlu diperhatikan, tujuannya agar tidak menimbulkan gejolak atau penyesalan dikemudian harinya,†tandasnya.
Dia mencontohkan, proses sewa yang telah dilakukan pada tempo dulu masyarakat Gayam minim mengetahuinya. Dalam artian, dasar hukum maupun aturan yang mengkait mana yang telah dipergunakan. Kemudian jika sewa sudah habis, maka dasar hukum yang dipakainya juga harus jelas. Sehinga sewaktu ketika masyarakat bertanya tentang perihal tersebut bisa menjawab dengan jelas dan gamblang.
“Saya minta aparatur desa harus bisa menunjukan ketegasannya, semisal penyelesaian TKD disepakati berakhir pada 31 Desember 2015 segera mengambil tindakan tegas. Sama halnya dengan sewa TKD itu jangan hanya bisa berbicara habis pada bulan Januari 2016 saja, dan ketika ditanya dasar hukumnya apa, nomer berapa tidak tau kan repot jadinya,†ujarnya.
“Intinya saya sebagai masyarakat Gayam mengharapkan semua proses TKD Gayam ini harus transparan dan profesional, tentunya semua dasar hukum dan aturan yang mengkait harus jelas,†pungkas pria yang juga tokoh masyarakat Desa Gayam ini. (Roz/ko) Â