Berikut Kesepakatan Kemelut Lahan Parkir

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban –  Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Jawa Timur, meminta paguyuban turut bersinergi, dan komitmen menyelesaikan kemelut dua lahan parkir di wilayah setempat. Apabila tidak segera diselesaikan bakal dipastikan berimbas terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

“Ayo sepakati apa keinginan dari paguyuban,” kata Kepala Dishub Tuban, Faraith, kepada Suarabanyuurip.com, ketika usai melakukan pertemuan tertutup bersama perwakilan paguyuban di kantornya, Kamis (25/02/2016).

Pasca terjadinya tarik ulur persoalan lahan parkir, akhirnya ada tiga point kesepakatan yang harus ditaati oleh paguyuban, satuan kemanan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.

Ketiga point tersebut mengikat untuk parkiran Pantai Boom saja. Sedangkan terkait parkiran Wisata Sunan Bonang akan dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Ada tiga point yang telah disepakati,” imbuhnya.

Pertama, jumlah bus yang parkir di Pantai Boom maksimal tujuh, selama hari aktif Senin sampai Jumat. Sedangkan pada akhir pekan hari Sabtu-Minggu, maksimal 20 bus yang boleh masuk. Kesepakatan pertama berlaku 1x 24 jam, selain hari libur dalam sepekan tersebut.

Baca Juga :   Tokoh Masyarakat Gayam Ditangkap Polisi

Kedua, semua bus dilarang parkir di badan jalan. Terlebih di dua jalur Nasional dari arah barat mulai Jalan Tuban-Semarang, RE Martadinata, Panglima Sudirman, Jalan Dandeles, dan Manunggal.

Sedangkan dari arah Timur mulai Jalan Pahlawan, Gajah Mada, Dr Wahidin Sudirohusodo, Teuku Umar, dan Jalan Patung Letda Sucipto. Apabila melanggar akan dikenai UU nomor 22 tahun 2009 terkait Lalu Lintas (Lalin).

“Jalan harus steril dari kemacetan, bahkan lima menit sekalipun,” tambahnya.

Ketiga, pihak Pemda maupun paguyuban harus menyiapkan petugas survey lapangan. Petugas tersebut bertugas mengecek, dan memastikan bahwa regulasi parkir di pantai Boom sesuai kesepakatan.

Kesepakatan tersebut harus dijalankan, dan berlaku sejak hari ini sampai 90 hari kedepan. Apabila dalam tenggang waktu ada yang melanggar, siapapun bakal dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Jeda waktu menjadi ujian komitmen semua pihak,” tandasnya.

Sementara, Ketua paguyuban becak Tuban, Purnomo, menyetujui tiga point tersebut. Pihaknya berharap Pemda juga komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat.

Sesuai regulasi UU Pasal 34 ayat 1, bahwasanya Negara dalam hal ini Pemda harus melindungi fakir miskin dan anak terlantar di wilayahnya. Paguyuban harus dilindungi karena hak hidup dan kesejahteraan, telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca Juga :   Puluhan Siswa SDN Kumpulrejo Keracunan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *