SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Hasil koordinasi dan Supervisi (Korsup) minerba KPK menunjukkan masih banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus tidak Clear and Clean (CnC).
Dari IUP Non-CnC tersebut, 80% tidak mempunyai dokumen reklamasi dan pasca tambang, dengan kata lain perusahaan tambang mengeruk isi bumi, tanpa melakukan perbaikan lingkungan.
Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Rudy Hendarto, menyampaikan, Peraturan Menteri (Permen) No. 7/2014 tentang reklamasi dan pasca tambang bahwa perusahaan yang melakukan eksplorasi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi-pasca tambang sebagai jaminan perbaikan lingkungan atas lahan yang terganggu akibat aktivitas eksplorasi.
Kemudian, lanjut Rudy, perusahaan yang memegang IUP eksploitasi wajib menyerahkan rencana reklamasi sesuai dengan jangka waktu lima tahun.
“Sedangkan kegiatan pasca tambang, dilakukan setelah kegiatan pertambangan selesai, yang terdiri dari reklamasi, pemeliharaan reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pemantauan,†tutur Rudy melalui email yang dikirimkan kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (11/4/2016).
Untuk menunjukkan keseriusan perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pasca tambang, perusahaan harus menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama pemegang IUP eksplorasi bersangkutan, sedangkan dana pasca tambang disimpan dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah, deposito berjangka, bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah, atau dalam bentuk cadangan akuntansi.
Sementara itu, Sony Heru Prasetyo, Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Minerba mengatakan, perizinan minerba paska berlakunya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah seharusnya masih berlangsung moratorium penerbitan IUP untuk di level pusat, hal ini disebabkan oleh proses penataan IUP (C&C dan non C&C) yang belum selesai.
“Mei 2011 jumlah IUP non C&C sebanyak 5.884, setelah korsup KPK tahap 1 dan 2, IUP non C&C menjadi 3.960 (per Januari 2016),†papar Sony.
Sementara pada Permen ESDM no. 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba, juga mendorong akselarasi penerbitan IUP dengan menteri/gubernur sebagai pemberi sanksi administratif kepada pemegang IUP yang tidak memenuhi kriteria administratif, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial, termasuk pencabutan IUP.  Â
“Pasca berlakunya UU ini, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin non-C&C, termasuk menertibkan IUP yang tidak membayar jaminan reklamasi dan pascatambang,” tegasnya. (Rien)