Desak Legislatif Bentuk Perda Disabilitas

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Tuban, Jawa Timur mendesak Legislatif setempat segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Disabilitas. Desakan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas oleh DPRD RI pada hari Kamis (17/3/2016) lalu.

“Penyandang disabilitas Tuban membutuhkan Perda itu,” kata Ketua Pertuni Tuban, Gema Setyawan, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di kantor Dinsosnaker Tuban Jumat kemarin.

Sebab hingga kini masih banyak elemen masyarakat, mengangagap penyandang disabilitas tidak dapat berbuat apa-apa. Tetapi Pertuni membuktikannya dengan cara aktif, dalam beberapa pelatihan dari Pemda setempat.

“Adanya Perda nantinya menguatkan keberadaan penyandang disabilitas,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengusulkan Perda kepada Bupati Tuban, Fathul Huda, dan Ketua DPRD Tuban, Miyadi. Jauh sebelum pengesahan UU penyandang disabilitas pekan lalu.

Tetapi jajaran Eksekutif, maupun Legislatif Tuban, masih menunggu proses pengesahan di pusat. Progres Perda disabilitas nantinya memenuhi hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

“Belum ada jawaban jelas soal Perda,” tambahnya.

Pihaknya berharap angota Pertuni berkesempatan, bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengingat Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan yang disaksikan oleh Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan, telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Dalam MoU tercatat BUMN peduli terhadap penyandang disabilitas dengan memberikan kesempatan kerja serta perlakuan yang sama. Serta berpartisipasi meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyandang disabilitas di Indonesia lebih mandiri dan mampu bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Dari pusat memberi kesempatan tuna netra untuk bekerja di perusahaan,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, mengatakan, dewan bakal menindaklanjuti UU disabilitas tersebut. Apabila Tuban dinilai membutuhkan regulasi, bukan sesuatu yang sulit untuk mewujudkannya.

Saat ini, dewan menunggu UU tersebut disahkan, dan diundangkan ke daerah beserta peraturannya. Sehingga legislatif Tuban dapat menindaklanjutinya berupa Perda disabilitas.

“Kami menungu UU Disabilitas diundangkan ke daerah,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *