Penipu Naker Blok Cepu Disidang

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Kasus penipuan tenaga kerja (Naker) proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, dengan tersangka Butanil Arifin (35), warga Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (30/3/2016).

Ada tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Enam dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan satu orang dari Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Para saksi adalah juga korban. Dalam keterangannya di persidangan, para saksi dimintai uang oleh pelaku dengan jumlah variatif antara Rp7,5 juta – Rp14,5 juta agar bisa bekerja di tiga perusahaan yang mengerjakan proyek Banyuurip.

Tiga perusahaan yang disebut para saksi adalah PT. Dwi Agung, PT Indo Cater, dan Rekayasa Industri (Rekind). Ketiga perusahaan ini merupakan rekanan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator migas Blok Cepu.

Dari keterangan saksi, para korban dikoordinir oleh Mujianto, yang juga berstatus saksi. “Uangnya saya serahkan ke pak Mujianto. Karena dia yang kenal pelakunya,” kata Andi Kurniawan (26), warga Desa Gondel RT 07 RW 02 Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :   Konstruksi Selesai Tahun 2017

Legal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, Mahardiko AS yang mendampingi saksi, mengungkapkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku juga menyebut nama Paguyuban Kepala Desa Gayam. Dengan alasan, semua perekrutan naker harus melalui rekomendasi dari paguyuban kepala desa.

“Sidang lanjutan akan dilaksanakan pekan depan pada 6 April dengan menghadirkan tiga perusahaan dan ketua paguyuban kepala desa Gayam,” sambung Mahardiko.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus penipuan itu berawal dari laporan Andi Kurniawan yang merasa ditipu oleh pelaku pada sekitar Juli 2015. Saat itu pelaku menjanjikan bisa bekerja di proyek Banyuurip dengan syarat harus membayar uang administrasi.

Pernjanjiannya, korban akan dipekerjakan mulai Desember 2015. Akan tetapi pekerjaan yang dijanjikan pelaku tak kunjung ada sampai melebihi waktu yang dijanjikan.

Korban pun sudah sering menanyakan namun pelaku hanya memberikan janji. Kemudian korban melaporkan masalah ini ke Polsek Kalitidu, dan pelaku berhasil ditangkap dan ditahan pada (29/1/2016).

Jumlah total uang yang telah diterima tersangka sekitar Rp134 juta, ada yang langsung diserahkan secara tunai dan ada yang lewat transfer rekening bank. Barang bukti yang turut amankan polisi berupa empat lembar kuitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer uang. (rien)

Baca Juga :   Komisi A Kecewa Sikap Pemdes Pelem dan Camat Purwosari

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *