SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Akibat kemelut kepemimpinan tidak kunjung usai, akhirnya Forum penyelamat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Shing Bio (KSB), dan Tjoe Ling Kiong (TLK), Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan surat kepada pihak eksekutif setempat.
Isi surat tersebut terkait permohonan bantuan menyelesaikan pelantikan pengurus dan penilik yang terpilih.
“Suratnya sudah dikirim bulan Maret lalu,†kata Ketua Forum Penyelamat Umat KSB TLK, Go Tjong Ping, ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Jumat (1/4/2016).
Dia berharap, pasca pengiriman surat tersebut ada bantuan dari eksekutif Tuban. Sehingga sembilan permasalahan internal KSB TLK segera selesai.
Berikut sembilan point problem internal TITD KSB TLK sampai triwulan I 2016. Pertama, Pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB TLK telah berlangsung sejak tangal 11 Agustus 2013, tercatat ada 15 pengurus, dan 5 penilik sah, namun sampai kini belum ada pelantikan.
Kedua, pada tanggal 23 panitia mengundang pengurus, dan penilik terpilih untuk menetapkan calon Ketua Umum (Ketum) dengan jalan Pwak Pwe, dihadapakan Yang Mulia Kongco Kwan Sing tee Koen, tetapi acara tersebut dibatalkan panitia sampai 30 bulan.
Ketiga, Akta kepengurusan TITD KSB TLK sudah berakhir, sejak tanggal 13 Mei 2012, dan pengurus maupun penilik telah dinyatakan sebagai Domisioner.
Keempat, pasca terpilihanya pengurus tangal 11 Agustus 2013 silam, hingga sekarang belum ada penetapan pengurus. Sebab, panitia pelantikan ditengarai telah menyalahgunakan wewenang, sehingga kekisruhan ini sepenuhnya tangungjawab ketua penitia pemilih Agus Setiono.
Kelima, dampak berlarutnya kemelut menimbulkan kekisruhan organisasi sampai menurunkan kepercayaan umat terhadap organisasi, dan umat luar daerah. Lainnya menurunkan pendapatan masyarakat sekitar klenteng.
Keenam, terjadi pemblokiran beberapa rekening TITD KSB TLK, pihak Bank tidak mau mencairkan sebelum ada pengurus baru definitif. Lainnya belum diperbaruinya akta notaris kepengurusan baru klenteng terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Ketujuh, pengurus domisioner masih bebas mengalokasikan dana pembangunan patung setinggi 30 meter. Naasnya proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kedelapan, Pengurus domisioner bebas merubah bangunan gedung 4 lantai menjadi 5 lantai, tanpa adanya IMB renovasi bangunan.
Kesembilan, akibat pemblokiran rekening oleh perbangkan banyak pengurus dan penilik domisioner membuka rekening pribadi menggunakan dana TITD KSB TLK Tuban.
“Kami berharap besar bantuan dari Pemrintah Daerah (Pemda) Tuban untuk penyelesaian masalah ini,†harapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, sampai berita ini ditulis belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Saurbanyuurip.com, sejak pukul 11:11 WIB.
Sebelumnya, Jajaran Eksekutif maupun Legislatif Tuban, menggelar heraing (tukar dan dengar pendapat), bersama kedua pihak yang berkemelut. Tetapi tidak ada hasil apapun yang dapat dipertanggungjawabkan. (Aim)