Komisi D Hadirkan BPJS Kesehatan dan RSU Blora

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno 

Blora – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan Rumah Sakit Umum (RSU) Blora untuk menyingkronkan program pemerintah yang saat ini tengah berjalan. 

Ketua Komisi D, Siswanto, mengungkapkan, dihadirkannya dua lembaga pemerintah tersebut mengingat telah ditandatanganinya nota kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan RSU Blora sejak tanggal 18 April 2016 lalu berkaitan dengan program kesehatan, dan perlu diketahui oleh masyarakat secara luas.

“Nota kesepahaman yang disepakati itu berkaitan dengan sinkronisasi bahwa untuk cuci darah bisa di cover oleh program BPJS,” kata Siswanto, kepada Suarabanyuurip.com usai mempertemukan BPJS dan pihak RSU Blora, Senin (2/5/2016).

Menurut Siswanto, meski telah berlaku sejak ditandatanganinya nota kesepemahaman belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. “Selama ini belum banyak masyarakat yang tahu, jadi perlu kita hadirkan agar semua bisa berjalan sesuai kesepakatan,” katanya.

Seharusnya, lanjut dia, pihak BPJS dan RSU melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga program pemerintah berjalan sesuai aturan, dan dirasakan oleh masyarakat secara langsung.

Baca Juga :   Sebut Ada Indikasi Kebohongan Publik Program Bupati Anna

“Dengan ddisosialisasikan secara inten maka masyarakat bisa tahu dan memanfaatkannya,” ungkapya. 

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan masih ditemuinya masyarakat yang kurang paham dengan adanya BPJS. Bahkan Dokter pun banyak yang kurang paham. Sehingga muncul tudingan bahwa BPJS kurang melakukan sosialisasi. Padahal BPJS yang telah mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menjalankan program.

“Terutama masyarakat yang ada di pedesaan. Jadi BPJS harus aktif melakukan sosialisasi, bila perlu sampai ketingkat RT,” kata Siswanto menyarankan. 

Terpisah, Kepala Layanann BPJS Kesehatan Kabupaten Blora, Dita Vaminingsih, mengklaim, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisai program pemerintah tersebut hingga tingkat bawah.

“Sebenarnya, sosialisasi itu bukan hanya tanggung jawab BPJS saja. Tapi pemangku kepentingan juga berkewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dari 271 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora, pihaknya mengaku, tidak mungkin mendatangi lokasi satu persatu. “Jadi kami menggandeng perangkat desa melalaui pemerintah kecamatan untuk melakukan sosialisasi,” tandasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Sengketa, Bawaslu Bojonegoro Undang Bapaslon Nu-Sa dan KPU dalam Musyawarah Tertutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *