SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengundang para pihak terlibat perkara sengketa pemilihan dalam musyawarah tertutup di kantor setempat, Selasa (21/05/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo memberitahukan perihal dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Hj. Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Maklumat secara tertulis tersebut disampaikan secara terbuka dalam papan informasi Bawaslu Bojonegoro dan ditandatangani sendiri oleh Handoko selaku Ketua.
“Bahwa permohonan penyelesaian sengketa tersebut dinyatakan dapat diregister oleh Bawaslu Bojonegoro,” demikian tertera dalam pemberitahuan.
Adapun pengumuman itu disebut sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Hans Wijaya ini menyampaikan bahwa setelah syarat telah terpenuhi baru kemudian diadakan rapat pleno untuk memutuskan registrasi permohonan sengketa.
“Dan kalau sudah diregistrasi maka akan ada pemanggilan kepada para pihak baik pemohon dan termohon untuk musyawarah tertutup,” tandasnya dalam wawancara cegat.
Terpisah, Kuasa Hukum Bapaslon Nurul Azizah – Nafik Sahal (Nu-Sa), H. Sunaryo Abum’ain membenarkan telah terjadi musyawarah antara pihaknya dengan KPU Bojonegoro. Meski begitu, hasil mediasi tersebut tidak dapat dia sampaikan.
“Kewenangan Bawaslu Bojonegoro untuk menyampaikan ke publik,” ujarnya.(fin)