SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) selaku pemilik Wilayah Pertambangan (WP) Sumur Tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, dan Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bakal terus melanjutkan pemberantasan olahan minyak ilegal di wilayah setempat.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas sinergi bersama Polres Tuban, dan Bojonegoro, dalam menyelamatkan aset Negara.
“Pertamina akan melanjutkan terus penindakan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal bersama polisi,” kata Field Manajer Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, kepada Suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Senin (2/5/2016).
Sebab, praktik pengolahan minyak mentah, menjadi Solar jelas melangar regulasi Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 tahun 2001. Dalam pasal 53 huruf c dan d disebutkan bahwa siapapun orang yang menyimpan, maupun niaga Migas tanpa izin terancam pidana.
“Kami apresiasi sikap tegas polisi dalam mengungkap jaringan olahan minyak di tepi jalur Pantura Tuban,” imbuh Agus.
Selain itu, Pertamina EP akan mendukung komitmen, dedikasi, kerjasama, dan sifat mengayomi dari kepolisian, dalam menindak oknum petugas, dan masyarakat yang merugikan Negara.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, bersinergi bersama Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) Asset 4 Field Cepu, berhasil menyita Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar olahan pada hari Sabtu (30/4) lalu.
Sebanyak 3.500 liter atau 3,5 ton liter Solar olahan diamankan dari kios sepanjang jalur Pantura antara Kecamatan Tambakboyo, dan Bancar, Tuban.
“Kami amankan enam tersangka pengolahan Solar,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, telah resmi dimutasi bersama 22 Kapolres se Jatim pada tanggal 28 April 2016 lalu.
Enam tersangka yang terlibat dalam pengolahan Solar, meliputi, TD (36), warga Dusun Mamer, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, KD (33), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, KN (32), warga Desa Margosuko, Bancar.
Lainnya, SPO (36), warga Dusun Sarigede, Desa Tengger Kulon, Bancar, NG (35), Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, dan STT (22), Warga Desa Sekaran, Kecamatan Jatirogo, Tuban.
“Semua tersangka terancam hukuman tiga tahun, dan denda Rp 1 miliar,†pungkasnya. (Aim)