Bupati Minta Dokumen Dicek Ulang

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menggelar rapat tertutup bersama SKK Migas, EMCL, dan pemerintah Desa Gayam, Kecamatan Gayam, terkait tukar guling tanah kas desa (TKD) di rumah dinas bupati, Senin (9/5/2016).

“Hasil rapat tetap sama, tidak ada perubahan dari SKK Migas. Tetap merekomendasikan keempat peserta lelang sesuai penilaian,” kata Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Djoko Lukito ketika dihubungi suarabanyuurip.com melalui telepon genggamnya usai rapat.

Rapat ini sebagai tindak lanjut hasil rapat bersama keempat peserta lelang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam di ruang pertemuan Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK) beberapa waktu lalu. Dimana dalam rapat tersebut keempat peserta lelang dan Pemdes Gayam sepakat menolak rekomendasi hasil penilaian dari SKK Migas. Ke empat peserta lelang itu adalah Rumadi, Kamidin, Yoyok Hernowo, dan Juari.

“Dalam rapat tadi, Bupati Suyoto meminta supaya SKK Migas melakukan pengecekan ulang semua dokumen peserta lelang. Kalau bisa, ya minggu ini juga,” tegasnya.

Baca Juga :   Jalan Khusus Proyek JTB Dikeluhkan Berdebu, PEPC : Banyak Dilintasi Kendaraan Umum

Hal ini dikarenakan, pada pengecekan dokumen oleh SKK Migas masih ada kekurangan. Sehingga, pada pengecekan ulang nanti harus benar-benar dikawal supaya mengetahui dokumen mana yang paling lengkap dan dianggap layak.

“Selain pengecekan juga harus ada workshop kepada semua peserta, jadi tahu bagaimana meneliti dokumen itu dengan benar,” tandasnya.

Bupati Suyoto, kata Djoko Lukito, juga menghendaki pengecekan dilakukan selama seminggu. Meskipun hal itu dinilai mustahil karena dokumen yang harus diperiksa berjumlah ratusan lembar, namun jangan sampai penyelesaian TKD ini molor lebih lama lagi.

“Itu permintaan Bupati, pelaksanaannya ya tetap di SKK Migas,” imbuhnya.

Hingga rapat usai, SKK Migas belum memberikan jawaban kapan pengecekan ulang dilakukan. Namun, secara gamblang, Joko menyatakan jika Pemkab hanya memfasilitasi dan mengawal jalannya TKD saja.

“Kita hanya memfasilitasi, semoga pengecekan ulang segera dilakukan,” tukasnya.

Sebelumnya, SKK Migas telah merokmendasi calon lahan pengganti milik Rumadi berupa persawahan seluas 22,1 hektar dengan nilai tertinggi yakni 33. Kemudian lahan milik Kamidin seluas 23,9 hektar dengan skor 32,5. Disusul lahan milik Yoyok Hernowo seluas 21 hektar dengan skor 28 dan lahan milik Juari seluas 26 hektar dengan skor 26.(rien)

Baca Juga :   Penyelesaian TKD Pelem Temui Masalah

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *