Kompensasi Ditolak, Ali Mukarom Surati Bupati

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy 

Bojonegoro – Mendapat penolakan atas permintaan kompensasi lahannya yang belum terbebaskan dari operator Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Ali Mukarom mengaku telah mengirim surat yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto. 

“Hari ini saya kirim surat ke bupati selaku pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro,” kata dia kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (24/5/2016).

Melalui surat tersebut, dia menuding adanya persekongkolan yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan pihak EMCL pada saat pembebasan lahan yang mengatasnamakan kepentingan negara. Menurutnya pada saat pembebasan lahan masyarakat pemilik lahan telah dibodohi dengan harga jual. Pada saat itu, lahan warga ada yang dijual harga Rp 50.000 hingga Rp80.000 per meter. Ada pula sistem ganti tumbuh tanaman pohon jati sebesar Rp8000 per pohon.

“‎Harga lahan tidak sama. Sistem ganti tumbuh kenyataanya fiktif dilapangan,” tuturnya.

Tidak hanya itu saja, dalam surat tersebut dia juga meminta agar Bupati Bojonegoro mencabut izin berupa HO dan IMB proyek di well Pad C Lapangan Banyuurip. Sebab, hal ini berkaitan dengan proses penyelesaian TKD Gayam yang tak kunjung selesai. Dia mendesak agar Bupati dapat menjadi mediator terkait masalah lahannya dan TKD Gayam.

Baca Juga :   PPSDM Migas Lakukan Pelatihan Petugas Pengambil Contoh Air dan Air Limbah

“Kalau perlu harus ada audit dan melibatkan kejaksaan untuk memeriksa ExxonMobil dengan SKK Migas karena berpotensi terjadinya korupsi,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, diberitakan EMCL menolak pemberian kompensasi atas lahan milik Ali Mukarom.‎ Hal ini terungkap dalam surat balasan tertanggal 18 Mei, No. 026/PLC/JKT/2016 perihal jawaban atas surat dari Ali Mukarom Yobantoto dengan alamat saat ini di Gang Lurah No.20 A Desa Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro yang diterima Suarabanyuurip.com Selasa (24/5/2016).

Dalam surat tersebut EMCL menyatakan hingga saat ini tidak pernah memanfaatkan lahan milik Ali Mukarom seluas 4500 m2 yang berada di utara pad A Banyuurip, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam.‎‎

Penyataan ini merujuk pada surat EMCL terdahulu‎ No. L-MCBJ-GABJ-15-0072 tertanggal 20 Januari 2015.EMCL juga mempersilahkan jika Ali Mukarom, sebagai pemilik tanah dapat mendatangi lokasi tanahnya.‎

‎”Selaku pemilik tanah, bapak tentunya dapat mendatangi lokasi tanah bapak tersebut dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada kami,”tulis surat tersebut.

Sebab, yang bersangkutan juga ‎harus melalui tanah-tanah yang sudah menjadi milik negara dan dipergunakan untuk kegiatan proyek Banyuurip.

Baca Juga :   Warga Kecewa Desanya Tak Jadi Diekplorasi

Dalam surat tersebut juga ditegaskan,  bahwa dalam kegiatan operasinya, EMCL senantiasa tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.‎ (Roz).

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *