60 Persen Pemuda Kebonagung Menganggur

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Sebanyak 60 hingga 70 persen pemuda usia produktif di Desa Kebonagung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hingga kini masih menganggur. Rata-rata mereka menunggu adanya lowongan kerja (Loker) dari geliatnya industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah setempat.

“Iya, sebagian besar berharap dapat kerja di perusahaan Migas,” kata salah seorang anggota Karang Taruna (Kartar) Kebongagung, yang minta identitasnya tidak disebut, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (7/6/2016).

Dia menjelaskan, pemuda Kebonagung kebanyakan lulusan SMA. Pilihan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi sangat sulit. Sebab, minimnya perekonomian, serta besarnya biaya pendidikan. Sehingga mayoritas memilih bekerja serabutan.

Tak jarang mereka rela menjadi kuli kasar di wilayah setempat. Sebagian lainnya memutuskan pergi ke tanah rantau untuk mengadu nasib.

“Penyebabnya beberapa kali pelatihan ketrampilan dari operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) selesai tanpa pendampingan,” imbuhnya.

Pihaknya mengusulkan, JOB P-PEJ mengevaluasai kinerja dari rekan ketiganya yang dipercaya memberikan pelatihan. Sebab, pasca pelatihan belum ada tindakan konkrit yang menggairahkan semangat pemuda untuk berwirausaha.

Baca Juga :   Sumur Baru JOB P-PEJ Telah Berijin

Dia mengaku, hampir setiap tahun ada pelatihan pemuda, tapi mandek di tengah jalan. Selain tidak adanya bantuan modal, juga tidak ada kontroling dari perusahaan selaku pemberi bantuan Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kesannya CSR di Kebonagung hanya menjadi syarat tanggung jawab perusahaan ke wilayah ring 1,” tudingnya.

Sementara, Kepala Desa Keboanagung, Sulistiyowati, membenarkan, bahwasanya masih banyak pemuda di wilayahnya belum bekerja. Dari 600 Kepala Keluarga (KK) mayoritas anggota keluarga yang berusia produktif manganggur.

Harapannya pelatihan yang diberikan oleh perusahaan ada manfaat dan timbal balik yang positif antara kedua belah pihak.

“Kenyataannya tidak mengurangi jumlah pengangguran,” jelasnya.

Pihaknya sudah kehabisan aspirasi soal program CSR. Sebab, hampir semuanya sudah diplot perusahaan. Padahal sesuai Undang-undang (UU) CSR Nomor 40 tahun 2007, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), menyebut, setiap usulan CSR harus kesepakatan kedua belah pihak.

Idealnya menyingkronkan kondisi dan kebutuhan desa. Meskipun dari perusahaan memiliki target program tersendiri. Tapi faktanya Pemdes hanya sebagai oknum persetujuan saja, tanpa diberi kesempatan berargumen.

Baca Juga :   PEPC Belum Pastikan Jargas di Bojonegoro

Hingga berita ini ditulis, Suarabanyuurip.com masih berusaha menghubungi Field Admin Superintendent, JOB P-PEJ, Akbar Pradima. Beberapa panggilan yang dilayangkan sejak pukul 15:00 WIB, belum ada jawaban.

Hanya terdengar nada sambung aktif, tapi tidak diangkat. Selain itu, pesan WhatsApp hanya dibaca tidak juga dibalas. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *