Berikut Hasil Lengkap Musdes Calon Tanah Pengganti

SuaraBanyuurip.com - D Suko Nugroho

Bojonegoro – Musyawarah Desa (Musdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, beragendakan pembahasan rekomendasi calon tanah pengganti tanah kas desa (TKD) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak daan Gas Bumi (SKK Migas) yang dilaksanakan di balai desa setempat menghasilkan sejumlah kesepakatan, Kamis (9/6/2016) malam.

Pertama, peserta musdes menerima dan menyetujui hasil rekomendasi calon tanah pengganti TKD Gayam dari SKK Migas sebagaimana surat No SRT-0279/SKKD3000/2016/S0 tanggal 6 Juni 2016 yang ditawarkan Kamidin sebagai tanah pengganti TKD Gayam dan Lapangan Sepak bola.

Namun ada beberapa catatan untuk calon tanah pengganti TKD Gayam. Yakni SKK Migas harus menjelaskan kepada Pemdes Gayam tentang hasil rekomendasi calon tanah pengganti TKD Gayam (klarifikasi dan verifikasi kelengkapan dokumen per bidang tanah), SKK Migas harus membuat surat pernyataan siap menyediakan fasilitas pendukung untuk pengairan (cadangan air/embung) dan sarananya di musim kering atau kemarau, dan lahaannya bukan termasuk bagian dari calon tanah pengganti TKD, Apabila calon tanah pengganti TKD Gayam belum ada akses jalan, maka SKK Migas harus menyediakan akses jalan, yang lahannya bukan termasuk bagian dari calon tanah pengganti TKD Gayam.

Baca Juga :   Jalan Menuju Sumur Tua Ditanami Pohon

Sementara untuk calon tanah pengganti Lapangan Sepak Bola disepakati surat pernyataan dari pemohon (SKK Migas) untuk membangun infrastruktur lapangan sepakbola beserta fasilitasnya termasuk yang ditimbulkan dari pembangunan infrastruktur tersebut, berjarak maksimal 100 meter dari lokasi lapangan sepakbola yang lama.

Kemudian, apabila calon tanah pengganti lapangan sepak bola belum ada akses jalan, maka SKK Migas harus menyediakan akases jalan tersebut, yang lahannya bukan termasuk bagian dari calon lahan TKD lapangan sepakbola.

Kesepakatan lainnya, calon tanah pengganti baik TKD maupun lapangan sepakbola harus siap untuk dilakukan pelepasan hak paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juni 2016, dan apa bila dalam kurun waktu 20 hari tidak dilakukan pelepasan hak, maka forum musdes sepakat untuk minta kembali TKD yang digunakan oleh SKK Migas.

“Apabila terjadi permasalahan hukum dikemudian hari yang diakibatkan oleh proses pengadaan calon tanah pengganti TKD dan Lapangan Sepakbola Gayam menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak SKK Migas,” kata Ketua BPD Gayam, Warsito saat membacakan hasil musdes kepada peserta rapat. (suko)

Baca Juga :   Penyaluran Minyak Sawit ke Tuban Tunggu Amdal Terminal Apung

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *