SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Benang merah yang menjadikan proses tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, untuk pembangunan infrastruktur lapangan minyak Banyuurip, Blok Cepu, hingga memakan waktu hampir empat tahun, terkuak. Tim persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan penyebabnya.
Menurut Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Prov, Anwari, ada dua hal yang menyebabkan proses tukar guling TKD Gayam ini memakan waktu lama. Pertama adalah soal regulasi yang mengatur. Dimana sebelum adanya Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pekerjaan migas tidak masuk kepentingan umum. Namun setelah munculnya regulasi tersebut pekerjaan migas masuk menjadi kepentingan umum.
“Kalau pembangunan untuk kepentingan umum izinnya adalah penetapan lokasi. Kalau non umum izinya lokasi dan yang mengeluarkan cukup bupati setempat. Inilah bedanya,” katanya saat menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi pembangunan tapak sumur C dan sebagian jalur pipa CPF Banyuurip kepada SKK Migas di Balai Desa Gayam, Jumat (17/6/2016).
Masa transisi regulasi tersebut terjadi hingga hampir Februari 2016 lalu, setelah pemakaian TKD dengan sistim sewa dimulai 2011 silam. Namun setelah adanya UU No.2/2012, TKD tidak diperbolehkan disewa, melainkan diganti atau ditukar. Sehingga tanahnya harus dimiliki pemerintah yakni SKK Migas sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
“Setelah tukar menukar sah, maka TKD ini akan menjadi miliknyaa pemerintah. Dan kewajiban SKK mencarikan pengganti yang sesuai baik luasan maupun nilainya,” ujar pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pelaksanaan pembangunan Setda Provinsi Jatim itu.
Masalah kedua yang menjadikan proses TKD memakan waktu lama, laanjut Anwari, adalah sistim lelang yang digunakan untuk mencari tanah pengganti. Menurut dia, seharunya dalam mencari tanah pengganti tidak perlu dilakukan lelang.
Melainkan SKK Migas cukup dengan menunjuk tim apprasial untuk menaksir nilai TKD kemudian mencarikan tanah pengganti yang sesuai dan diajukan ke desa untuk dimusyawarahkan guna mendapat persetujuan.
“Saya juga tidak mengerti kenapa dulu harus dilelangkan. Padahal justru menjadikan prosesnya tambah panjang, karena harus ada penawar, seleksi dan lain sebagainya,” katanya.
Anwari kemudian memberikan contoh proses tukar guling TKD di Lapangan Unitisasi Gas Jambaran – Tiung Biru (J-TB). Yang mana tukar menukar TKD tidak dilakukan lelang, dan prosesnya cepat selesai.
“Sebenarnya penetapan lokasi untuk Well Pad C Banyuurip sudah akhir Mei, tapi penyampaiannya baru hari ini karene nunggu semua clear. Kenapa? Karena penetapan tanah pengganti kemarin ada masalah dari para peserta lelang,” pungkasnya.(suko)