SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, mencatat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) desa sekitar industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Tuban sangat minim. Dari total 328 Kelurahan/desa di Tuban, tidak lebih dari 10 desa yang sudah sadar Undang-Undang (UU) KIP Nomor 14 tahun 2008.
“Sampai kini masih sedikit desa yang terbuka soal pendapatan maupun rencana keuangan desa,†kata Ketua Devisi Advokasi FITRA Jatim, Miftahul Huda, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (25/6/2016) kemarin.
Dia menilai, minimnya keterbukaan informasi desa sekitar industri Migas, berasal dari perangkat desa sendiri. Sebab sesuai mandat komisi informasi sudah jelas. Bahwasanya semua rencana pembangunan desa harus dipaparkan ke publik, kecuali data administrasi agraria seseorang di desa itu.
Selaku objek pembangunan publik harus mengetahui Anggaran Perencanaan dan Belanja Desa (APBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), maupun Laporan Pertanggungjawaban APBDes. Sebab, masyarakat memiliki hak atas informasi tersebut.
“Informasi itu dapat di cetak di baliho dan dipasang di tempat strategis desa,†imbuh mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini.
Sesuai catatannya, tidak lebih dari 10 desa yang sudah sadar akan KIP. Diantaranya, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Desa Jetak, Kecamatan Montong, dan satu desa di Kecamatan Semanding. Sedangkan desa lainnya masih tertutup, dan enggan membeberkan informasi vital kepada publik.
Minimnya KIP masih terlihat di desa ring 1 Sumur Mudi, Kecamatan Soko, desa sekitar sumur Tapen di Kecamatan Senori, desa sekitar gas Sumber di Kecamatan Merakurak, desa sekitar industri Semen di Kecamataan Kerek, dan Tambakboyo, maupun desa sekitar kilang TPPI di Kecamatan Jenu.
“Padahal besarnya dana Corporate Social Responsibilty (CSR), Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD) desa sekitar industri Migas harus diketahui publik,†tambahnya.
FITRA menilai ada beberapa faktor penghambat implementasi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 di daerah. Pertama masih banyak perangkat desa yang menerapkan mindset kuno (lama), bahwasanya publik tidak perlu tahu rencana desa.
Kedua ada anggapan besaran dana yang dimiliki desa milik pribadi, dan ketiga minimnya wawasan perangkat desa soal transparansi anggaran desa.
“Kami khawatir apabila perangkat desa tidak transparan, tahun depan banyak Kades yang berurusan dengan hukum,†jelasnya.
Sebab tidak adanya transparansi anggaran, sama halnya menutup akses informasi publik. Sehingga jelas melanggar UU KIP, UU Desa Nomor 6 tahun 2014, dan UU Keuangan Negara Nomor 17 tahun 2003.
Apalagi tahun 2016 ini, setiap desa rata-rata menerima DD dan ADD kisaran Rp 1 miliar, sampai Rp 2 miliar. Dana tersebut harus segera disampaikan ke publik soal pembangunan desa dalam satu tahun.
“Kalau perangkat desa kinerjanya bersih semestinya tidak ada yang perlu ditutupi,†tandasnya.
Sementara Bupati Tuban, Fathul Huda, pasca dilantiknya periode kedua tanggal 20 Juni 2016 menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi Kades yang berurusan hukum soal anggaran desa. Sebab sudah beberapa kali diadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) keuangan, maupun transparansi anggaran.
“Pemda akan bertindak tegas dan meminta perangkat desa mundur apabila tidak mampu bekerja dengan baik,†tegasnya.
Meskipun demikian, untuk mengantisipasi hal tersebut Pemda dalam waktu dekat bakal membentuk tim pendamping desa dari jajaran Satuan Kerja (Satker). Tujuannya menekan praktik penyelewengan DD dan ADD. (Aim)