SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, langsung berterus terang dihadapan warganya soal sulitnya mengkomunikasikan terlambatnya kompensasi kepada operator Sumur Mudi, Join Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
Pihaknya telah puluhan kali mendatangi kantor Tapak Sumur (Pad) B, namun tidak ada jawaban jelas kapan kompensasi diberikan.
“Hampir 30 kali perangkat desa menanyakan kompensasi kepada perusahaan,†kata Kepala Desa (Kades) Rahayu, Sukisno, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai hearing bersama JOB P-PEJ di Balai Desa Rahayu, Rabu (29/6/2016).
Setiap kali datang menanyakan kompensasi, jawabannya selalu sama. Pihak operator belum memastikan kapan pencariannya dilakukan. Hanya saja informasi sementara, pencairan kompensasi kemungkinan diberikan setelah ada hasil kajian ulang kompensasi bersama Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
“JOB P-PEJ kini masih menunggu hasil kajian ulang tersebut,†imbuh Sukisno.
Sesuai catatannya, kajian ulang tersebut kabarnya sudah dilakukan sejak dua tahun silam. Tujuannya untuk mengetahui efektivitas, dan efisiensi dana kompensasi yang telah diberikan perusahaan beberapa tahun lalu.
“Tahun ini malah beredar kalau dana kompensasi mau dihapus,†jelasnya.
Selama ini Pemdes sengaja belum menginformasikan kabar tersebut kepada warga. Sebab apabila informasi ini bocor ke warga, otomatis amarah warga akan meletup. Endingnya jelas aksi masal disertai penyegalan Pad A, dan Pad B akan terjadi.
Pihaknya ingin kabar dihapusnya kompensasi tahun 2016, langsung disampaikan pihak JOB P-PEJ kepada warga. Sehingga tidak ada rasa curiga yang menyudutkan Pemdes.
“Kalau informasi ini didengar langsung dari perwakilan perusahaan sudah jelas pemdes tidak mengada-ada,†tambahnya.
Selaku pimpinan desa pihaknya hanya berpesan, sebelum masa kontrak Blok Tuban habis pada tanggal 19 Pebruari 2018. Alangkah baiknya JOB P-PEJ meninggalkan kesan yang positif. Sehingga soal dipercaya kembali mengelola Blok Tuban atau tidak, itu urusan nanti dalam pelelangan oleh PT Pertamina.
Sementara, Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima, membenarkan soal kabar dihapusnya dana kompensasi tahun 2016. Alasannya uang Negara tersebut terindikasi sudah tidak efektif diberikan ke warga terdampak.
“Sehingga kini kami kaji bersama ITS selaku lembaga independen,†sambungnya.
Soal suitnya komunikasi sebenarnya tidak semacam itu, hanya saja setiap usulan dari desa ring 1 harus melalui mekanisme prosedural. Sehingga tidak dapat direaliasikan secepatnya.
“Apalagi urusan kompensasi harus meminta persetujuan Pertamina Pusat, dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),†bebernya.
Soal kapan pencairan kompensasi Desa Rahayu tahun ini, pihaknya belum dapat memastikan. Sebab usulan dari Pemdes Rahayu yang dikirmkan ke pusat, belum ada tembusan.
“Kami di lapangan hanya bertugas soal teknis, namun kewenangan tetap ada di pusat sehingga kondisi ini harus diperhatikan,†pungkasnya. (Aim)