SuaraBanyuurip.com – D Suko Nugroho
Bojonegoro – Proses penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 13,2 hektar yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, tampaknya, akan molor lagi.
Penyebabnya, hingga saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Jatim maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro belum juga melakukan pengukuran TKD Gayam yang memakan proses hampir empat tahun tersebut.
Padahal Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku telah melayangkan surat permohonan pengajuan pengukuran TKD Gayam pascakeluarnya Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/323/KPTS/013/2016 tentang penetapan lokasi pembangunan tapak sumur (well Pad) C dan sebagian jalur pipa central processing facility (CPF) Banyuurip, Jumat (17/6/2016) lalu.
“Surat permohonannya langsung kita kirim ke Kanwil sehari setelah menerima surat penetapan lokasi,” kata Koordinator Formalitas SKK Migas, Farida di sela-sela verifikasi ulang dokumen calon tanah pengganti TKD Gayam di balai desa setempat beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Bagian Pengurusan Tanah Pemerintah BPN Bojonegoro, Gatot Santoso mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima surat perintah dari Kanwil Pertanahan Jatim untuk melakukan pengukuran TKD Gayam.
“Belum ada delegasi dari Kanwil,” kata dia kepada suarabanyuurip.com saat ditemui di kantornya, Jumat (1/7/2016).
Dia menjelaskan, pengukuran TKD Gayam ini bisa dilakukan langsung oleh Kanwil Pertanahan Jatim tanpa melibatkan BPN Bojonegoro. Hal ini sesuai aturan pengukuran yang menyebutkan luas TKD yang diajukan lebih dari 10 hektar dilakukan Kanwil.
“Semua tergantung Kanwil, apakah nantinya melibatkan tim dari sini atau tidak. Tapi biasanya kalau akan dilakukan pengukuran pasti ada surat pemberitahuannya,” pungkas Gatot.
Sesuai Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, BPN bertugas sebagai Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah untuk TKD Gayam. Tim ini terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, kecamatan hingga desa.
Setelah tim terbentuk BPN baru akan melakukan pengukuran TKD Gayam. Pengukuran ini membutuhkan waktu 30 hari setelah diumumkan selama 14 hari.(suko)