SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, meminta operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tetap memberikan kompensasi kepada warga Rahayu, Kecamatan Soko. Alasannya, pencairan uang tunai tersebut sebagai langkah strategis operator, untuk menyosialisasikan kebijakan penghapusan kompensasi tahun ini.
“Sesuai rekomendasi dari Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Husain, kompensasi tahun ini harus tetap diberikan,” kata Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setyabudi, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai pertemuan tertutup di kantor Wabup Tuban, Jumat (22/7/2016).
Meskipun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa), menjelaskan bahwasanya kompensasi sudah tidak ada dasarnya, dan beresiko melanggar perundang-undangan. Tetapi itu langkah paling efektif bagi operator, untuk berkomunikasi dengan warga.
“Terlebih operator bersama tim independen ITS hendak menyampaikaan hasil riset dampak flare,” imbuhnya.
Setelah SKK Migas, operator Blok Tuban, dan tim ITS menyampaikan argumennya, Pemda hanya merekomendasikan dua hal. Pertama bayar kompensasi, dan segera lakukan sosialisasi hasil riset. Sebab, sebelum kompensasi tersebut dibayarkan, Pemda tidak dapat ikut mengontrol warga terdampak.
Mengingat, amarah dan isu lingkungan yang berkembang di sekitar Mudi sulit dikendalikan. Â Disamping itu, peran tokoh elit masyarakat Rahayu masih menjadi sentral kepercayaan warga.
“Seperti kemarin Kepala Desa (Kades) Rahayu yang memimpin langsung aksi turun jalan,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Field Manajer JOB P-PEJ, Sugeng Setiono, menjelaskan, rekomendasi dari pemda akan dibicarakan bersama SKK Migas Jabanusa, dan hasilnya disampaikan ke SKK Migas pusat.
Selaku operator Lapangan Mudi, JOB P-PEJ tidak ingin melanggar regulasi. Apapun tindakan dan kebijakan di lapangan, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan SKK Migas.
Soal kompensasi, pihaknya mengaku berada dalam posisi terjepit. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai menyorot pemberian kompensasi gas buang Tapak Sumur (Pad) A, seiring penurunan gas buang sejak dua tahun terakhir.
“Tahun 2014 lalu BPK sudah ikut menyorot internal operator,” sambungnya.
Ini yang perlu dipahami semua pihak, tentunya JOB P-PEJ sebagai tamu tidak ingin memicu konflik terhadap lingkungan. Tetapi ini resiko industri Migas, ada pasang surut produksi dan dampak warga ring 1.
“Kami tidak ingin terjerat hukum, begitupun tidak ingin merugikan masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya berharap, dalam proses sosialisasi hasil riset ITS, media juga ikut mengedukasi warga dan Pemdes Rahayu. Sebab apabila kompensasi dibayarkan, akan banyak pihak yang dipidana. (Aim)