Massa Tagih Hasil Kajian Flare

Massa garah kobar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Massa Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar), Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat ini menagih janji operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) untuk segera menyosialisasikan hasil kajian dampak gas buang (flare) Pad A.

Sebab jadwal yang disepakati bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu beberapa waktu lalu, hasil kajian flare akan disampaikan ke warga tanggal 22 Juli 2016 lalu.

“Kami minta hasil kajian disampaikan kemudian di buktikan dengan kondisi riil di sekitar Pad A,” kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahayu, Kamsiadi, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui Pad B Lapangan Mudi, Senin (25/7/2016).

Dia menjelaskan hal vital yang sangat dibutuhkan warga saat ini yakni, data kajian flare oleh Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya selama 1,5 tahun. Data tersebut harus segera disampaikan, sehingga warga sekitar mengetahui seberapa besar dampak flare saat ini.

Apabila hasil kajian tidak disampaikan, pihaknya khawatir polemik kompensasi Mudi selama 7 bulan terakhir tidak berujung. Terlebih Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, sudah merekomendasikan operator dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabamanusa, untuk tetap mencairkan kompensasi kepada warga.

Baca Juga :   Produksi Blok Tuban 13.000 Bph

“Pemda sudah mendukung pencairan kompensasi, idealnya operator tidak perlu berpikir panjang,” sambung Kepala Desa Rahayu, Sukisno.

Pihakya hanya ingin meminta kejelasan soal pencairan kompensasi, apakah dari hasil kajian ada rambu pencairannya apa tidak. Kalaupun tidak ada, silahkan sampaikan langsung kepada warga tentunya harus menganhadapi amuk massa ring 1.

“Silahkan pilih kompensasi cair atau flare mati,” tandasnya.

Sementara, Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima, sekira pukul 11:00 WIB langsung menemui ratusan massa Gerah Kobar yang sejak pagi mengepung Pad B sumur Mudi.

“Kami hanya operator tidak dapat memberikan jawaban pasti, itu wewenangnya SKK Migas Jabamanusa,” timpalnya.

Sebagai bentuk kepastian kompensasi, pihaknya menjanjikan pertemuan bersama Muspika Soko pada hari Kamis (28/7) mendatang.

Diketahui, Hasil riset kajian mulai dari pengukuran modeling matematik, dan pengolahan data sampai intrepetasi data. Intinya operasional  JOB P-PEJ di Lapangan Mudi sudah tidak berdampak, dan secara saintifik sudah dapat dibuktikan secara ilmiah.

Sesuai regulasi baku mutu kebisingan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996, apabila gas buang Pad A Mudi turun, otomatis pemberian kompensasi harus dievaluasi. (Aim)

Baca Juga :   Berikut Alasan Blora Tak Dapat DBH Blok Cepu

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *