SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Perjuangan massa yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar), Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hari ini dipastikan berakhir dengan jalan buntu atau deadlock. Sebab dalam aksi kedua kalinya ini, pihak operator Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tetap tidak dapat memastikan soal pencairan kompensasi tuntutan warga Rahayu.
“Sekali lagi kami tidak bisa memberikan jawaban, itu wewenangnya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jawa, Bali, Madura dan Nusa Tenggara (Jabamanusa),” kata Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima, kepada SuaraBanyuurip.com, setelah menanggapi tuntutan ratusan massa di depan kantor Pad B Mudi, Senin (25/7/2016).
Biarpun masyarakat melakukan aksi unjuk rasa puluhan sekalipun, pihaknya tetap tidak dapat memberikan jawaban sesuai keinginan warga. Sebab setiap rupiah yang dikeluarkan perusahaan itu uang Negara, dan laporannya akan langsung menjadi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau sampai salah mengeluarkan uang kompensasi tanpa berlandaskan hukum operator terancam hukum,” imbuhnya.
Pihaknya tidak ingin gara-gara menuruti keinginan tokoh elit Rahayu, harus berhadapan dengan BPK maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat BPK sejak tahun 2014 lalu, telah menyoroti program kompensasi gas flare JOB P-PEJÂ Rahayu.
Terlebih hasil kajian dari lembaga independen ITS Surabaya menyebut, kegiatan JOB P-PEJ sejak tahun 2015 sudah tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar. Gas buang hanya berdampak di dalam radius 50 meter dari pusat flare.
Sementara, Wakil Ketua Forum Gerah Kobar, M Solihin, tetap ngotot meminta hak warga terdampak flare diberikan. Selama flare menyala warga Dusun Sarirejo, dan Gandu tetap terdampak mulai panas, intensitas cahaya, bising, hingga gas H2S.
“Kami akan menghentikan tuntutan kompensasi kalau flare benar-benar padam,” sambungnya.
Dalam mediasi beberapa jam sebelumnya, massa mendesak supaya operator Mudi segera menyampaikan hasil kajian tim ITS Surabaya. Tapi pihak JOB P-PEJ berjanji menyampaikan hasil kajian pada hari Kamis (25/7) mendatang di Kantor Kecamatan Soko. (aim)