Berharap SKK Migas Segera Berikan Keputusan

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berharap perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabamanusa segera memberi keputusan kepada warga soal kejelasan kompensasi dampak gas buang (flare) Tapak Sumur (Pad A) Lapangan Mudi, Blok Tuban.

Harapan tersebut mengacu terhadap telah selesainya hasil kajian flare yang dilakukan lembaga independen Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sejak tahun 2014 lalu.

“SKK Migas harus turun tangan karena pihak operator Mudi, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dalam dua kali aksi unjuk rasa tidak dapat berbuat apapun,” kata Kepala Desa (Kades) Rahayu, Sukisno, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/7/2016).

Pemdes hanya ingin polemik soal kompensasi yang belum terbayarkan selama 7 bulan terakhir segera usai. Sebab sudah banyak waktu, tenaga maupun materiil yang dikeluarkan warga Rahayu setiap kali aksi. Dia menegaskan desakan warga ring 1 bukan atas ego maupun asumsi semata, namun berdasar harapan yang diberikan manajemen JOB P-PEJ kepada perangkat desa setiap kali bertemu.

Baca Juga :   DPRD Akan Ikut Dorong Percepatan Pengembangan Pad C Sukowati

Pemberian harapan bagi warga adalah sebuah janji, dan sebagaimana mestinya janji merupakan hutang yang harus dibayar. Pemdes tidak menyalahkan manajemen operator Mudi soal pemberian harapan tersebut, sebab alur pengajuan kompensasi memang sedikit berbelit, dan memakan waktu lama.

“Selama 7 bulan ini warga telah diminta tanda tangan bukti pengajuan kompensasi, dan itu membuktikan ada jatah kompensasi dampak flare tahun ini,” imbuh Sukisno.

Sebagai pimpinan desa pihaknya hanya berperan sebagai mediator antara kedua belah pihak. Entah siapa yang keliru, biarlah SKK Migas yang turun tangan. Sebab saat ini kondisi sekitar Lapangan Mudi masih memanas soal kompensasi. Tidak satupun massa yang tergabung dalam Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar) mau mendengarkan pernyataan dari operator.

Besar harapan pertemuan yang dijanjikan operator bersama SKK Migas, tim ITS, dan Pemdes di kantor Kecamatan Soko hari Kamis (28/7) mendatang, memberikan jawaban pasti soal kompensasi terhadap warga terdampak.

“Kami minta problem ini segera ada jawaban pasti dari pihak yang berwenang memutuskan kompensasi,” jelasnya.

Sementara, Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan SKK Migas Jabamanusa, Priandono Hernanto, meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak pribadi. Sebagaimana diketahui operator hanya pihak pelaksana, dan tidak berani mengeluarkan serupiah pun atas persetujuan pusat.

Baca Juga :   Unjukrasa Tak Ganggu Proyek Blok Cepu

“Kami kasihan dengan operator maupun penerima dana kompensasi karena beresiko terjerat hukum,” sambungnya.

Hal dasar yang harus dipahami Pemdes maupun warga Rahayu bahwa pemberian kompensasi sejak tahun 2009 silam karena jumlah produksi gas buang (flare) saat itu mencapai 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).

Tapi saat ini jumlah flare turun drastis hingga 2,6 ribu MMSCFD sehingga dampaknya hanya sekira 10 % bagi lingkungan. Inilah resiko industri Migas, semakin cepat Sumber Daya Alam (SDA) diekaploitasi, semakin kecil pula dampak yang terjadi di lingkungan.

Kami minta pihak operator maupun penerima kompensasi memahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2014 sudah mulai memantau program kompensasi dari operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, JOB P-PEJ kepada 1. 100 Kepala Keluarga (KK) Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *