SuaraBanyuurip.com –Â Ali Imron
Tuban – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kantor cabang Bojonegoro telah melayangkan surat kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker), dan kantor BPJS kesehatan cabang Tuban, Jawa Timur.
Surat tersebut berisi informasi soal beberapa kebijakan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, tentang Jaminan Kesehatan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja samanya selama ini kepada seluruh pimpinan perusahaan yang menjadi peserta BPJS,” kata Kepala BPJS kantor cabang Bojonegoro, M Masrur Ridwan, melalui pesan elektronik kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (27/7/2016).
Beberapa kebijakan yang harus dipahami oleh peserta BPJS meliputi, per tanggal 1 Maret 2016 batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran luran Jaminan Kesehatan, bagi Peserta Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 C, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B ayat (1) sebesar Rp 8.000.000.
Kemudian perubahan batasan kelas rawat untuk Pekerja Penerima Upah (PPU), dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan Upah sampai dengan Rp 4.000.000 memperoleh hak kelas perawatan kelas II. Sedangkan untuk upah di atas Rp 4.000.000 sampai Rp 8.000.000 memperoleh hak perawatan di kelas I.
Terkait keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara sebesar 2 % per bulan, dan total iuran tertunggak paling banyak 3 bulan dihapuskan.
“Penghapusan ini telah tercantum dalam Pasal 17,” imbuhnya.
Kebijakan pembayaran iuran JKN dilakukan maksimal tanggal 10, setiap bulan mulai per tanggal 1 Juli 2016. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran JKN lebih dan 1 bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara yang diatur juga dalam Pasal 7. Soal pemberhentian penjaminan tersebut dapat berakhir, dan status kepesertaan aktif kembali
Apabila pemberi kerja membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk wsktu 12 bulan. Serta membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta mendapatkan pelayanan rawat inap.
Tapi peserta wajib membayar denda sebesar 2.5 %, dan biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh dengan ketentuan denda meliputi, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
“Lainnya besar denda paling tinggi Rp 30.000.000, serta bagi peserta pekerja penerima upah pembayaran iuran dan denda ditanggung oleh pemberi kerja,” pungkasnya.(Aim)