Persoalan Muncul Sejak Dikuasai Pengusaha

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Tanah untuk pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang sekarang dialihkan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, tak lepas dari konflik.

Persoalan itu mulai muncul ketika lahan yang dulunya merupakan tanah negara (TN) tersebut dikuasai mantan Gubernur Jatim, Basofi Sudirman. Penguasaan lahan itu terjadi pasca gagalnya proyek Gerakan Kembali ke Desa (GKD) pada tahun 1993 silam.

Proyek GKD sempat berjalan tiga tahun. Namun belum diketahui secara pasti sebab musababnya tiba-tiba proyek tersebut dihentikan.

Padahal sejumlah bangunan seperti waduk, pendapa megah dari Kayu Jati, perahu dan lain sebagainya telah melengkapi proyek tersebut. Mimpi warga akan munculnya obyek wisata di tempat itu pun sirna.

Pascagagalnya mega proyek era pemerintahan Soeharto tersebut TN kembali diserahkan kepada warga. Warga hanya memperoleh hak untuk menggarap. Ada kisaran 120 warga sekitar yang menggarapnya.

Selang sekira tiga tahun kemudian, tepatnya tahun 1997, tiba-tiba TN untuk lokasi GKD seluas 37 hektar (Ha) dikuasai oleh Basofi Sudirman Cs. Itu dikuatkan dengan munculnya lima Sertifikat Hak Guna Pakai yang dikeluarkan oleh kantor Agraria (kini bernama Badan Pertanahan Nasional). Lima sertifikat tersebut atas nama Basofi Sudirman dan kerabat dekatnya.

Baca Juga :   Harga Jual Naik, Luas Tanam Tembakau di Bojonegoro Bertambah 4.061 Hektare

Setelah lahan GKD menjadi hak guna pakai, entah bagaimana prosesnya, tiba-tiba Basofi berhasil mengubahnya lagi menjadi tanah hak milik dan keluar sertifikat.

Kemudian pada 2011, TN tersebut dijual kepada PT Indo Megah Jaya (IMJ), perusahaan milik Handoko, pengusaha terkaya di Bumi Angling Dharma –sebutan lain Bojonegoro. Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan yang merupakan sahabat dekat Bupati Bojonegoro, Suyoto, itu membelinya seharga Rp 31 miliar dan berhasil menyertifikatkannya menjadi hak milik.

Pasca dibeli Handoko inilah munculah polemik yang berujung demo warga hingga laporan ke polisi oleh PT. IMJ. Kala itu, sejumlah warga penggarap TN tak terima lahan yang sudah digarap selama puluhan tahun secara turun temurun ‘dirampas’ begitu saja oleh pengusaha.

Bahkan warga sempat melakukan perlawanan ketika tanah tersebut akan dibangun proyek oleh IMJ. Saat itu, warga juga sempat mendatangi DPRD Bojonegoro untuk mengadukan persoalan tersebut.

Namun upaya warga untuk meminta bantaun wakilnya di kursi dewan tak membuahkan hasil. Justru enam warga dilaporkan kepolisi oleh PT IMJ.

Mereka adalah Sarbi, Kemis, Sardin, Slamet Hariyanto, Ngatemo dan Damin. Ke enamnya pun harus menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro, namun kasus tersebut akhirnya dihentikan.

“Saya sudah tak mau lagi mengungkit-ungkit masalah itu, karena percuma saja. Saya ini hanya wong cilik,” kata Ngatemo kepada suarabanyuurip.com.

Baca Juga :   BPJS Seret Pengusaha ke Kejaksaan

Setelah berhasil menguasai TN seluas 37 hektar tersebut, PT IMJ kemudian menghibahkan 7 hektar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Oleh pemkab tanah itu kemudian dihibahkan kepada Kemenriset Dikti untuk pembangunan Gedung AKN.

Bahkan pemkab juga telah menggangarkan pembangunan gedung tersebut senilai Rp 98 miliar. Namun dalam perjalananya, tiba-tiba tanah itu diubah peruntukan untuk pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan anggaran Rp52 miliar.

Akan tetapi pembangunan Balai Diklat senilai Rp52 miliar tersebut tidak muncul dalam pembahasan Anggaran pembangunan gedung tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS).  

Hal inilah yang menjadi sorotan DPRD Bojonegoro sekarang ini. Dewan pun melakukan kajian dan menemukan adanya empat dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut. Yakni  terkait bangunan di atas tanah yang sedang proses pelepasan aset karena diserahkan Dikti untuk pendidian AKN di Bojonegoro, proses penganggaran Rp52 miliar, tidak dibahas di tingkat komisi maupun banggar, dan terkesan disembunyikan.

“Dewan akan membentuk pansus terkait masalah ini. Sebab anggaran yang diperuntukan untuk proyek itu tidak transparan,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Waristo.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *