Komisi A Belum Terima Berkas Lahan Gogol Gilir

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, Agung Supriyanto, mengaku hingga akhir bulan Juli 2016 ini belum menerima berkas dari Pemerintah Desa (Pemdes) Temaji, Kecamatan Jenu soal sengketa jual beli lahan gogol gilir seluas 5 hektar. Padahal sesuai kesepakatan hearing pertama tanggal 27 Juni 2016 lalu, berkas jual beli lahan harus diterima dewan sebelum pertemuan kedua berlangsung.

“Belum ada berkas apapun hanya dokumen saat pertemuan awal yang saya pegang,” kata Agung Supriyanto, ketika dikonfirmasi SuaraBanyuurip.com melalui teleponnya, Sabtu (30/7/2016).

Dewan mensinyalir ada pemalsuan dokumen jual beli tanah yang dilakukan oleh oknum Pemdes Temaji, Kecamatan Jenu masa itu. Dugaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan adanya tuduhan penyerobotan lahan oleh petani setempat.

Dalam pertemuan sebelumnya dewan sudah banyak menemukan indikasi manipulasi data. Data yang diajukan Pemdes, ketika dicocokan dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban tidak sama. Beberapa nama saksi, maupun penerima lahan garapan berbeda.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Harap Sengketa RPH Banjarsari Segera Temukan Solusi Terbaik

“Hal ini membuktikan ada indikasi pemalsuan dan pasti akan ketahuan siapa pelakunya dalam pertemuan berikutnya,” imbuhnya.

Soal sengketa lahan di sekitar area industri bukan kali pertama terjadi di Tuban. Hampir di setiap kecamatan terjadi permasalahan serupa, hanya saja kasusnya mencuat ke dewan atau cukup di Pemdes.

Sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/Depag/65, dan Nomor 11/DDN/1965 tentang penegasan konvensi menjadi hak pakai, dan pemberian hak milik atas tanah bekas hak gogolan, menyebut tanah gogol gilir yang berstatus Tanah Negara (TN) diperbolehkan untuk di hak milik.

Tapi tetap harus mengikuti prosedur, melalui pergantian status menjadi lahan gogol tetap dahulu di Pemdes, dan BPN. Kemudian baru dihak milik dengan proses pensertifikatan lahan tersebut.

“Untuk hak milik sendiri wajib diberikan kepada penggarapnya sendiri,” tegasnya.

Sedangkan untuk sengketa lahan Temaji malah sebaliknya, lahan gogol gilir malah diberikan oleh orang yang jelas tidak pernah menggarapnya. Oknum yang memegang sertifikat bukan warga asli Temaji, melainkan warga luar desa asal Kecamatan Merakurak. Keanehan berikutnya juragan tanah asal Merakurak yang mengklaim lahan gogol gilir itu, malah memiliki 10 sertifikat tanah di Temaji.

Baca Juga :   DPRD Kawal Keterlibatan Naker Lokal Proyek Gas JTB

Sehingga dewan mencurigai kalau jual beli lahan di tahun 1994 sampai 1996 tersebut, tidak melalui mekanisme yang tepat. Idealnya setiap pembelian lahan harus ada bubuhan tanda tangan pemilik lahan, dan diketahui semua orang.

Diketahui, kasus sengketa lahan Temaji mencuat pasca ketiga petani setempat dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menyerobot lahan. Ketiganya Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41).

Sesuai pengakuan ketiganya pernah dua kali dipanggil ke Balai Desa Temaji untuk melepaskan lahan garapanya, namun dengan pendiriannya permintaan tersebut langsung ditolak. Pemanggilan tersebut tercatat tanggal 21 Juli 2015 dan 29 April 2016. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *