SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pasca kunjungan ke kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta pada tanggal 22 Juli lalu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas PT Ronggolawe Sukses Makmur (RSM), akan membahas soal keterlibatan Participating Interest (PI) Blok Tuban, di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
Permintaan tersebut mengacu pada berakhirnya kontrak Blok Tuban, pada tahun 2018 yang kini di operatori oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ).
“Selama ini BUMD Migas Tuban belum sekalipun terlibat dalam penyertaan modal (PI) 10 persen,” kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (1/8/2016).
Sesuai agenda Komisi A bulan Agustus 2016, pihaknya bakal menggelar pertemuan lanjutan bersama BUMD RSM. Point penting yang dibahas yakni tentang kesiapan BUMD terlibat PI.
Pada saat itu SKK Migas telah setuju, dan juga menyarankan Pemda Tuban tidak menyia-nyiakan potensi Migas di wilayahnya. Bukan tidak mungkin potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak terbarui itu, dapat menggerakkan roda perekonomian daerah.
“SKK Migas menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjalakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2009,” imbuh Agung.
Dalam regulasi tersebut Pemda Tuban memiliki hak menanam saham di industri hulu Migas. Menurutnya kalau memang keterlibatan PI menguntungkan, Pemda dapat mengalokasikannya dalam APBD 2017 mendatang.
“Kalaupun tidak menggunakan APBD, Pemda dapat bersinergi dengan pihak swasta yang tentunya tidak merugikan di kemudian hari,” tambahnya.
Hingga kini dewan belum menghitung berapa nominal saham dalam PI 10 persen. Saat ini Esekutif, dan Legislatif Tuban sedang fokus menyiapkan persyaratan, supaya BUMD Tuban dapat terlibat penyertaan modal itu.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wiratmaja Puja, memastikan Peraturan Menteri ESDM mengenai pemberian hak pengelolaan untuk BUMD saat ini tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan.
Kriteria BUMDyang akan mendapatkan PI 10 persen yakni, seluruh saham BUMD dimiliki oleh Pemda. Pendiriannya disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI.
“Selain terlibat PI, BUMD juga diminta mengakomodir sisi Tenaga Kerja (Naker) dan usaha sekitar industri di Tuban,” pungkasnya. (Aim)