SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Puluhan penambang minyak tradisional di Lapangan Minyak Dusun Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sangat menyesalkan keputusan negosiasi awal bersama Kepolisian Resort (Polres), maupun perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Akibat persetujuan yang tergesa-gesa itu, kini sekira 500 penambang harus rela kehilangan pekerjaannya lantaran seluruh peralatan tambang telah disita oleh polisi.
“Kami tidak terima dengan penyiataan peralatan tambang,†kata pemiliki Sumur 6 Lapangan Gegunung, Supriyanto, ketika ditemui suarabanyuurip.com, di lokasi penertiban, Selasa (10/8/2016).
Sebab dalam negosiasi awal telah disepakati antara Polres bersama penambang tidak ada penyiataan peralatan apapun. Tetapi pasca portal akses menuju sumur dibuka, puluhan TNI, Polri dibantu Satpol PP Tuban langsung mengambil satu persatu peralatan tambang.
Alasannya penambang dituding merusak lingkungan, mengeksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tidak terbaharui, bahkan merugikan negara. Tudingan tersebut sempat memicu amarah warga karena penambang hanya mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Kalau kami disebut penambang liar terserah, tetapi berikan solusi pekerjaan kedepanya,†tegas Supriyanto.
Sebenarnya, penambang di 4 desa mulai Desa Sidonganti, Gesikan, Kecamatan Kerek, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, maupun Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, sejak tahun 2013 lalu telah berusaha membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Tetapi prosesnya berbelit dan hingga kini belum ada kejelasan dari Pemkab Tuban.
“Pemkab melalui BUMD PDAT, maupun KSO TGE tidak dapat mengambil alih serta merata, harus ada kejelasan ganti rugi untuk biaya pembukaan mulut sumur,†tambahnya.
Tidak lama kemudian, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad langsung merespon sikap penambang yang sudah geram. Pihaknya menjelaskan soal regulasi Undang-unadang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana praktik penambang yang dilakukan oleh warga setempat menyalahi aturan.
Pihak KSO TGE, maupun PDAT Tuban telah berkomitmen melibatkan penambang ring 1 menjadi karyawan. Untuk klasifikasi dan berapa jumlah tenaga kerja (Naker) yang dibutuhkan akan dibicarakan lebih lanjut.
Disinggung soal hasil negosiasi awal, pihak kepolisian sebenarnya tidak ada maksud untuk menyita seluruh peralatan tambang. Lantaran sebagian penambang enggan ditertibkan, terpaksa tindakan tegas harus diambil.
“Dalam negosiasi sudah jelas bagi pemilik sumur silahkan diambil peralatannya, apabila tidak mau terpaksa disita paksa,†tegas Fadly.
Diketahui, hingga kini puluhan penambang masih berdiam diri di lokasi. Untuk berjaga-jaga petugas kepolisian juga disiagakan dalam penyiataan alat tambang. (aim)