SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Besarnya cadangan minyak di Lapangan Gegunung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sejak tiga tahun terakhir sudah menjadi incaran investor. Rata-rata satu sumur Gegunung mampu menghasilkan minyak mentah atau lentung 6 hingga 8 drum per hari.
“Minimal 2 drum saat cuaca buruk yang berimbas pada menurunnya sumber minyak,†kata pemilik Sumur 6, Lapangan Gegunung, Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di lokasi eksploitasi minyak di perbatasan Kecamatan Singgahan, Kerek, dan Bangilan, Selasa (10/8/2016) kemarin.
Pihaknya mengaku pada tahun 2013 lalu, ada satu sumur yang mencapai puncak produksi. Dalam satu harinya mampu menghasilkan minyak 48 drum, dimana per drumnya berkapasitas 200 liter.
Tetapi kondisi tersebut tidak berlangsung lama. Kini sumur yang masih dikelola warga hanya 4 sumur produktif mulai sumur 4, 6,9, dan 10. Sejak dulu setiap sumur Gegunung digarap 60 hingga 70 orang.
Ketika ada wacana pengambail alihan oleh Perusahaan Daerah Aneka Tambang (PDAT) maupun KSO TGE tahun 2015 lalu, penambang tradisional sempat gusar. Hal pokok yang dipertanyakan harus ada kejelasan soal ganti rugi pembukaan mulut sumur, hingga keluarnya minyak mentah dari perut bumi.
Selain membutuhkan waktu 1 hingga 2 tahun, tiap sumur juga telah menghabiskan ratusan juta rupiah. Sedangkan untuk tenaganya tidak dihitung karena dalam pembukaan mulut sumur dilakukan dengan cara manual tanpa menggunakan alat berat.
“Untuk membuka mulut sumur 6 hingga produksi saja, sudah menghabiskan dana Rp 500 juta,†imbuhnya.
Apabila PDAT mau mengambil alih silahkan, namun seyogyanya harus mengedepankan komunikasi aktif. Serupa membicarakan ganti rugi, maupun perekrutan Tenaga Kerja (Naker). Terhitung dari 4 sumur yang masih aktif melibatkan 400 hingga 500 Naker.
Pihaknya tidak heran dengan kebijakan penertiban ini, sebab kalau PDAT maupun KSO TGE membuka sejak awal pasti mengeluarkan biaya banyak. Kini penambang hanya pasrah, sebab semua harta bendanya sudah habis terjual mulai hewan ternak, kendaraan bermotor, hingga sebidang lahan.
“Kalau tidak dilibatkan dalam pengoperasian PDAT, penambang mengancam menggelar aksi†jelasnya.
Sementara, Plt Direktur PDAT Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto, menjelaskan sesuai kewenangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PDAT diberikan hak kelola 10 sumur. Untuk berapa kadungan pastinya, pihaknya belum dapat memutuskan sebab masih dilakukan tes awal.
“Kami harapkan sinergi dari penambang, untuk kebutuhan Naker dapat dibahas dalam pertemuan lanjutan,†singkatnya.
Ketika disinggung soal keterlibatan Naker, maupun ganti rugi biaya pembukaaan mulut sumur. Pihaknya enggan membeberkan secara detail, alasannya ini sudah wewenang PDAT sehingga tidak ada yang perlu dipertanyakan kembali. (aim)