Penerimaan Tax Amnesty di Jatim Rp10 Miliar

tax amnesti

SuaraBanyuurip.comTotok Martono

Lamongan -  Jumlah penerimaan negara dari pengampunan pajak (Tax Amnesty) di Jawa Timur mencapai Rp10 miliar yang diperoleh dari 150 wajip pajak (WP). Data tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II Irawan saat Sosialisasi Amnesti Pajak di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan, Selasa (9/8/2016) kemarin.

Irawan menjelaskan, Indonesia saat ini membutuhkan banyak dana untuk membangun perekonomian yang bukan berasal dari utang luar negeri. Karena itu sumber pertumbuhan ekonomi baru harus ditemukan, yakni dari masyarakat sendiri.

“Mereka yang punya harta atau asset yang ada di luar negeri diharapkan ditarik kembali ke dalam negeri dengan adanya amnesty  atau pengampunan pajak ini, “ jelas Irawan.

Terkait program pengampunan pajak di Jawa Timur, Irawan menyebutkan sampai dengan saat ini Jawa Timur sudah terdapat 150 wajib pajak yang mengikuti program tersebut dengan nilai sebesar Rp 10 miliar.

“Selain itu sudah ada yang ingin merepatriasi dananya dari luar negeri sebesar Rp 3, 3 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :   ADD dan DD Dipangkas, Sebut Pelayanan dan Kinerja Tetap Maksimal

Di tempat yang sama Bupati Lamongan Fadeli menyampaikan, bahwa pajak selama ini sangat berperan dalam pembangunan, karena sumbangan terbesar APBD berasal dari pajak. Ia mencatat, APBD Kabupaten Lamongan tahun 2016 ini sebesar Rp 2,7 Triliun, dengan 70 persen di dalamnya disumbang oleh pajak.

Karena itu pihaknya menyambut baik sosialisasi tax amnesti  ini karena nantinya dana yang diperoleh dari pajak akan kembali lagi ke masyarakat untuk pembiayaan pembangunan daerah, pembangunan infrastruktur.

“Itu pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, “ jelas dia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Agus Salim. Ia menegaskan,  wajib pajak yang tidak memanfaatkan momen ini sangatlah keliru. Karena program ini mempunyai banyak keuntungan yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian penyidikan jika memang sudah dilakukan penyidikan, jaminan rahasia, dan pembebasan balik nama harta tambahan yakni dengan cara ungkap, tebus dan akhirnya lega.

“Untuk tarif tebusan yakni sebesar 2 persen jika dilakukan pada periode I, yakni 3 bulan sejak UU berlaku. Kemudian 3 persen pada periode II, yakni bulan ke-4 sampai desember 2016 dan 5 persen pada periode III yakni 1 januari-31 maret 2017,” kata dia menjelaskan.(tok)

Baca Juga :   Warga Bersama Pemdes Bonorejo Pastikan Perbaikan Drainase

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *