Penghasilan di Bawah Rp4,5 juta Tak Wajib Ikut TA

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis regulasi baru Nomor 11/PJ/2016 yang  salah satu isinya tidak mewajibkan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta untuk ikut TA. Aturan ini untuk menjawab kegelisahan masyarakat soal program pengampunan pajak atau Tex Amnesty (TA).

“Melalui regulasi ini masyarakat tidak perlu khawatir kembali soal TA,” kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi, dalam siaran resminya yang diterima suarabanyuurip.com, Rabu (31/8/2016).

Meskipun DJP Jawa Timur bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban telah menyosialisasikan TA kepada masyarakat, namun tidak sedikit masyarakat  masih kebingunan. Diantaranya siapa saja yang harus melaporkan harta kekayaannya, maupun berapa batasan penghasilan yang harus ikut TA.

Tindak lanjut dari kegelisahan tersebut, DJP memastikan program TA hanya menyasar bagi Wajib Pajak (WP) besar. Hal tersebut dibuktikan tidak adanya soalisasi bagi pedagang, nelayan, maupun petani.

Ken menegaskan, masyarakat yang berpenghasilan 54 juta per tahun, atau 4,5 juta per bulan tidak wajib ikut TA. Kategori ini melingkupi buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani. Ditambah pensiunan yang hanya memiliki penghasilan dari uang pensiun.

Baca Juga :   Kejari Periksa Anggota Dewan

Kebijakan ini juga berlaku bagi subyek pajak warisan, belum terbagi yang berpenghasilan di bawah PTKP pada tahun pajak terakhir. Serta penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

“Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, dan tidak mendapatkan penghasilan dari Indonesia juga tidak wajib ikut TA,” imbuhnya.

Apabila masyarakat berpenghasilan rendah dan WNI di luar negeri tidak menggunakan haknya untuk mengikuti TA. Ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang  TA tidak diterapkan.

Secara otomatis WP terhindar dari kemungkinan harta yang tak dilaporkan ditemukan datanya oleh Dirjen Pajak. Sekaligus diperlakukan sebagai penghasilan tambahan, sehingga harus membayar pajak dan sanksi denda.

Bagi WP yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti TA dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan atau membetulkan SPT.Sedangkan untuk harta yang diperoleh dari atau bukan penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan, WP dapat membetulkan SPT atau menyampaikan harta tersebut.

Baca Juga :   Lebih Mahal dari Daging Ayam, Enthung Jadi Buruan Warga Bojonegoro

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Jatim, Priyo Hernowo menjelaskan, program baru dari pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pengusaha maupun masyarakat melaporkan seluruh harta kekayaannya.

“Kami jamin keamanan pelaporan tersebut, sebab setiap kali sosialisasi di kabupaten/kota, ada kerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres), maupun Pemerintah Daerah (Pemda),” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *