Satu Pembalak Kayu Dibekuk

Kasatreskrim tuban suharta

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Warto Bin Trono (42), salah seorang pembalak kayu asal Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur harus mendekam dibalik jeruji besi Kepolisian Resort (Polres) Tuban. Tepat tanggal 28 April 2016 lalu, tersangka bersama enam orang komplotannya diduga membalak kayu di kawasan hutan petak 22c KRPH Gesikan, KPH Tuban.

“Tersangka berhasil diamankan petugas saat di Lapangan Dusun Jati, Desa Grabagan hari Jumat (26/8/2016) lalu,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (1/9/2016).

Menurutnya komplotan ini disinyalir telah lama beroperasi, dan kerap mengangkut kayu dari hutan tanpa izin. Sebelumnya, sudah ada satu tersangka lagi yang dicekal atas nama Hartono Bin Matsukir saat melakukan pencurian kayu (28/4/2016).

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengangkut kayu milik perum Perhutani yang sebelumnya sudah roboh. Ukurannya panjang 400 centimeter (cm), dan tebal 120 cm ke atas truk. Untuk mengelabuhi petugas pelaku tidak melewati jalur utama Kecamatan Grabagan. Melainkan lewat di jalan Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan yang berbatasan langsung dengan Desa Ngino, Kecamatan Semanding.

Baca Juga :   Rapat DPRD Batal Pembangunan Terancam Molor

Tapi nasib kurang beruntung, saat itu bertepatan ada petugas yang melintas. Akhirnya petugas dari Polsek Grabagan, dan Perum Perhutani meringkus Hartono. Sekaligus mengamankan barang bukti satu unit truk Nomor Polisi (Nopol) S-8659-B, dan satu batang kayu. Akan tetapi enam tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

“Selama ini petugas Satreskrim terus mengintai dan menghimpun informasi dan berhasil mengendus keberadaan Warto,” imbuhnya.

Atas perbuatannya perum Perhutani KPH mengalami kerugian sebesar Rp 207.958.000. Sedangkan pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tandasnya.

Data yang dihimpun suarabanyuurip.com, penjarahan kayu di Tuban terbanyak terjadi di tiga Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) selama tahun 2015 kerugiannya mencapai Rp 1.288.794.000, melingkupi, KPH Tuban, Parengan, dan Jatirogo.

Rinciannya, selama tahun 2015 di KPH Jatirogo, sedikitnya 1.600 batang terjarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 546 juta. Penjarahan di KPH Parengan, sedikitnya ada 1.796 kayu hilang, kerugiannya mencapai Rp 363.794.000. Sedangkan, kerugian yang diderita perhutani KPH Tuban, sekira Rp 379 juta, dan kehilangan 396 kayu rata-rata ukuran A3. (Aim)

Baca Juga :   Tak Semua Warga Miskin Pegang Kartu BPJS

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *