SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Blora, Jawa Tengah  menganggap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mandul. Tudingan itu muncul karena banyak kasus yang belum diselesaikan oleh lembaga peradilan tersebut.
“Kami mendesak dan menuntut Kejari untuk menuntaskan kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani Kejari Blora,” kata Amin Farid, Direktur LSM Blora Crisis Center (BCC), dalam pesan singkatnya, Jum’at (2/9/2016).
Dia mengaku telah melakukan audiensi dengan Kepala Kejari (Kajari) Blora, di gedung Kejari. Selama ini dia anggap kinerja Kejari mandul. Untuk itu pihaknya berharap di tangan Kajari yang baru, penegakan hukum di Blora ada perubahan lebih baik.
“Semoga harapan kami ini akan terkabul dengan adanya Kajari yang baru, semoga apa yang dikatakannya tersebut bisa dipertanggungjawabkan,†ungkap pria yang juga sebagai koordinator Forum Penggerak Transparasi Blora (FPTB).
Belum genap 2 bulan menjabat sebagai Kajari Blora, Yulitaria, kantor Kejari di Jalan Ahmad Yani 22 Blora didatangi puluhan aktifis LSM yang mengatasnamakan Forum Penggerak Transparasi Blora (FPTB).
Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan, “Segera Tuntaskan Kasus-Kasus Yang Mengendap Di Kejari Blora (Prona, Alih Fungsi Aset Pemda, PPID dan PPIP)â€.
Tejo Prabowo, salah satu perwakilan FPTB mengatakan, Kejari Blora di harapkan segera bertindak cepat untuk menyelesasaikan temuan–temuan penyimpangan di lapangan, salah satunya masalah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Dia menduga selama ini ada suatu tindakan korupsi yang dilakukan secara struktur dari tingkat desa hingga ke atas. Menurutnya, selama ini Program Prona yang ditawarkan oleh Negara, sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal itu mengacu pada Keputusan Kementrian Agraria No 4 Tahun 1995. “Dalam juknisnya jelas sekali bahwa pemohon sertifikat hanya menyediakan empat patok batang pembatas tanah dan enam lembar materai,†kata dia.
Kenyataan di lapangan setiap pemohon ditarik biaya mencapai Rp500.000–Rp600.000 per sertifikat. Padahal jumlah pemohon Prona di Blora pada tahun 2016 mencapai 3.000 orang.
“Dana Rp500 ribu jika dikalikan 3.000 lembar mencapai kurang lebih Rp1,5 milyar,  uang itu yang mengalir ke kantong–kantong oknum,†kata Jojok, sapaan akrabnya.
Sedangkan Kajari Blora, Yulitaria, mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum di wilayah kerjanya.
“Saya tidak akan memihak satu golongan, dan juga tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum di wilayah Blora ini. Asalkan semua data atau laporan yang kami terima valid, tidak menguntungkan satu pihak (akan diproses),†tegas Yulitaria.
Dia menegaskan, mengenai laporan berdasarkan kepentingan pribadi atau satu golongan, jangan berharap akan ditindaklanjuti. Kejari hanya menerima laporan, dan keluhan masyarakat jika memiliki data yang akurat.
Menurutnya, berdasarkan perintah dari Presiden, tugas Kejaksaan kini tidak lagi memenjarakan orang namun lebih mengedepankan untuk mengembalikan kerugian Negara. Ditugaskan pula untuk menarik kembali aset negara yang telah dipergunakan, atau diselewengkan orang atau oknum tertentu.
“Jadi kami tidak akan memenjarakan orang. Kalaupun iya, tentunya ada mekanismenya sendiri,” katanya. (ams)