DAU Tuban Dipotong Rp 28,3 Miliar

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU, Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur kebingungan melanjutkan beberapa proyek tahun 2016 yang telah diteken.

Dampak dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) mulai awal bulan September hingga Desember 2016, DAU Tuban ditunda pembayarannya sebesar Rp 28,3 Miliar setiap bulannya.

“Kami kebingungan dengan adanya pemotongan DAU ini, padahal sudah banyak proyek yang dianaggarkan dalam APBD 2016,” kata Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com.

Seharusnya apabila PMK tidak diterbitkan, Tuban ditargetkan memperoleh DAU sebesar Rp 1,1 triliun. Lantaran ada keputusan baru akhirnya Pemda hanya memperoleh DAU lebih sedikit.

Mengantisipasi tertundanya proyek pembangunan, Pemda terus berkomunikasi dengan berbagai pihak. Supaya ada solusi atas penundaaan anggaran ini. Kekhawatirannya akan terjadi gejolak dikemudian hari yang merugikan masyarakat.

“Sementara DAU yang ada akan diprioritaskan proyek vital terlebih dahulu, sekaligus SKPD harus berhemat dalam menggunakan anggaran,” tukasnya.

Baca Juga :   Ahli Waris Geruduk Bagian Perlengkapan

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran belanja tahun ini sebesar Rp 137,6 triliun. Pemangkasan itu terdiri dari pemotongan belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 64,7 triliun serta dana transfer daerah dan dana desa Rp 72,9 triliun.

Dana daerah yang dipangkas ini mengalami peningkatan Rp 4,1 triliun dari rencana sebelumnya. Awalnya Kementerian Keuangan mengusulkan pemangkasan dana untuk daerah sebesar Rp 68,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 72,9 triliun.

Pemangkasan dana transfer daerah dan dana desa, diambil dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun, penundaan penyaluran DAU Rp 19,4 triliun dan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 16,7 triliun.

Penghematan alamiah berasal dari perkiraan sisa pagu, misalnya DBH Pajak sebesar Rp 4,2 triliun. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp 6 triliun, dan DAK nonfisik sebesar Rp 23,8 triliun yang di antaranya berasal dari dana Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp 23,4 triliun. (Aim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *