Tunggu Pelapor Serahkan Sertifikat Lahan Asli

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, kini sedang menunggu pelapor selaku juragan tanah asal Kecamatan Merakurak untuk menyerahkan sertifikat asli lahan seluas 5 hektar di Desa Temaji, Kecamatan Jenu. Penyerahan barang bukti tersebut sebagai penguat, atas laporan dugaan penyerobotan lahan oleh 3 petani Temaji pada tanggal 13 Juni 2016 lalu.

“Pelapor harus menyerahkan sertifikat lahan asli apabila kasusnya ingin diproses,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (17/9/2016).

Bukti tambahan tersebut sangat penting untuk menindaklanjuti laporan yang mencemarkan nama baik petani Temaji. Jangan sampai hanya laporan semata tanpa ada bukti nyata.

Beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil juragan tanah yang mengaku memiliki sertifkat lahan Temaji. Akan tetapi, ketika diminta menyerahkan sertifikat asli, alasannya masih disimpan di perbankan.

“Kami tidak ingin fotocopy harus sertifikat asli,” imbuhnya.

Suharta menjelaskan, proses pemeriksaan laporan ini masih lama. Pihaknya harus memeriksa beberapa saksi dan bukti, serta mensikronkan hasil hearing (rapat dengar pendapat) Komisi A DPRD Tuban di kantor Kecamatan Jenu beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Hingga 2019, RTH Perkotaan Bojonegoro Terpenuhi 17%

Dalam hearing tersebut ada temuan menarik, bahwasanya ada indikasi pemalsuan dokumen sertifikat lahan. Pemalsuan tersebut terungkap pascatidak sesuainya nama pemilik asli, dan nama anaknya yang menggugat lahan gogol gilir tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto mengklaim sengketa lahan Temaji yang melibatkan penggarap dan pemegang sertifikat mulai ada titik terang. Dalam waktu dekat perangkat desa lama Temaji akan dihadirkan untuk menceritakan kronologi penjualan lahan gogol gilir di wilayahnya.

Untuk meluruskan sengketa lahan Temaji, dewan tetap menggunakan dasar keputusan bersama Menteri Agraria dan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/Depag/65, dan Nomor 11/DDN/1965.

Regulasi tersebut tentang penegasan konvensi menjadi hak pakai, dan pemberian hak milik atas tanah bekas hak gogolan. Dimana tanah gogol gilir yang berstatus TN diperbolehkan untuk di hak milik.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa lahan Temaji mencuat pasca ketiga petani setempat dilaporkan ke polisi lantaran dituduh menyerobot lahan. Ketiga petani tersebut yakni Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41). (aim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *