Gelar Workshop Audit Investigatif

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar workshop audit investigatif untuk meningkatkan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah selama tiga hari yakni mulai tanggal 26 sampai 29 September 2016.

Workshop ini diikuti oleh 32 orang peserta yang terdiri dari 3 inspektur pembantu di tiga wilayah, 17 auditor dan 11 staf fungsional umum di Inspektorat.

Pelatihan dilaksanakan selama empat hari mulai tanggal 26 – 29 September 2016 dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur.

Sekretaris Daerah, Soehadi Moeljono, menyampaikan, para pemeriksa harus update setiap perkembangan peristiwa baik di pemkab atau kebijakan nasional.

“Berbicara tentang aparat dan pengawasan bahwa selalu dapat tantangan, pada hal yang tidak disenangi orang lain baik secara pribadi atau institusi, namun memerlukan adanya kemampuan,” ujarnya, Rabu (28/9/2016).

Dalam melakukan pemeriksaan, dia berpendapat, ada tiga pola investigasi yang khusus ditengarai ada penyimpangan dan membutuhkan tindak lanjut.

Dalam melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan operasional yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan program yang dijalankan para auditor ini harus benar-benar jeli melihat setiap masalah yang sedang ditanganinya.

Baca Juga :   PWI Bojonegoro Buka Posko Peduli Bencana Aceh–Sumatera ‎

“Contohnya pemeriksaan operasional memberikan pembinaan untuk melakukan perbaikan kemudian dilaporkan kepada pimpinan. Membutuhkan integritas yang tinggi sesuai bidang tugasnya sebagai pemeriksa,” imbuhnya.

Para auditor ini diharapkan senantiasa menambah pengetahuan dan belajar baik perundang undangan ataupun aturan yang baru. Karena, pemeriksaan yang dilakukan akan berdampak baik secara internal maupun eksternal. Sehingga kaitannya dengan pemeriksaan adalah siap membantu jika aman.

“Aman dalam artian tidak menyalahi aturan apalagi membuka peluang untuk konspirasi,” tandasnya.

Apalagi saat menangani sebuah pemeriksaan para auditor ini harus jeli dan melakukan yang benar. Jika memang sudah ditemukan pelanggaran dan sampai masuk ke ranah hukum harusnya membangun komunikasi yang baik sehingga mereka yang terbukti salah menyadari bahwa yang dilakukan adalah menyalahi aturan.

“Komunikasi adalah hal utama sehingga kesadaran timbul dengan sendirinya,” imbuhnya.

Auditor jika memeriksa harusnya memahami apa yang di periksa. Mengetahui apa yang menjadi tugasnya mutlak dilakukan.

Pihaknya berharap, Inspektorat memperbaiki komunikasi baik secara intern dan eksternal. Kemudian, meningkatkan kemampuan para auditor baik yang bersumber dari anggaran inspektorat maupun luar baik SKPD lain dalam rangka meningkatkan kapabilitas auditor. (Rien)

Baca Juga :   Hadiri Peringatan Hari Santri, Wahono-Nurul akan Tingkatkan Insentif Pekerja Sosial Keagamaan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *