Komisi A: Kompensasi 6 Bulan Wajib Dibayarkan

dampak flare mudi

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Meski sosialisasi hasil riset dampak flare Lapangan Mudi, Blok Tuban, mendapat penolakan dari warga Rahayu, Kecamatan Soko, namun Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tetap memberikan uang kompensasi selama 6 bulan.

Desakan tersebut mengacu baru adanya laporan dari tim ITS pada bulan Juni 2016 soal dampak flare di bawah ambang batas.

“Telaah dari risalah pertemuan sebelumnya menunjukkan bahwa operator masih memiliki kewajiban atas kompensasi sejak bulan Januari hingga Juni 2016,” kata Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, dalam pertemuan di balai Kecamatan Soko, Senin (3/10/2016).

Apabila mengacu pada perjanjian kompensasi 2009, operator berada diposisi sulit. Sebab pada poin lima disebutkan kompensasi diberikan selama Lapangan Mudi beroperasi. Secara otomatis ketika ada penurunan jumlah produksi beserta dampaknya, JOB P-PEJ tetap bertanggung jawab atas kompensasi tersebut.

Pasca mempelajari seluruh risalah pertemuan, pihaknya penuh tanda tanya mengenai regulasi apa yang digunakan operator hingga sulit memutuskan pencairan kompensasi. Kalaupun landasannya hasil riset yang baru dilaporkan bulan Juni 2016, tentunya pencairan kompensasi bulan Januari- Juni tidak ada masalah.

Baca Juga :   Kontraktor Pelaksana ECW Sirami Jalan J-TB

“Informasi dari tim ITS riset dilakukan bulan September 2015- April 2016,” jelasnya.

Melihat kondisi ini Agung yang membidangi hukum dan pemerintahan di kursi dewan menegaskan, sikap reaktif warga selama ini seharusnya tidak perlu dilakukan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2014 tentang perubahan akademi minyak dan gas bumi menjadi sekolah tinggi energi dan mineral, menerangkan masyarakat tidak cukup etis melakukan gugatan terhadap industri yang aktifitasnya berdampak.

Selain itu, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolan lingkungan, juga menyebut apabila dalam aktifitas perusahaan memunculkan dampak itu sudah melanggar hukum. Sekaligus harus bertanggung jawab terhadap warga terdampak.

Pihaknya juga merekomendasi riset dilakukan ulang melalui persetujuan semua pihak. Informasi dari perangkat desa, pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam pendampingan riset tersebut.

Sesuai pengakuan dari tim ITS bahwasanya, hasil riset selama 8 bulan tersebut tidak menjamin seluruh aktifitas JOB P-PEJ aman bagi lingkungan. Pertimbangannya, ada beberapa titik yang masih berdampak dan lainnya tidak. Sedangkan untuk membuktikan itu, tim minimal membutuhkan waktu 1 tahun.

Kepala Desa Rahayu, Sukisno, mendukung argumen dari ketua Komisi A DPRD Tuban. Soal rekomendasi riset ulang pihakny mengamininya, sebab ada dugaan sabotase soal pengecilan laju gas buang selama riset berlangsung.

Baca Juga :   Minta Disediakan Flagman

“Sebelum riset gas buang Pad A besar, dan sejak bulan September 2015 dikecilkan,” sambungnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Field Admin Suprintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, bersumpah bahwasanya tidak ada sabotase soal laju gas buang selama riset. Kalau pun ada pihak yang ragu, silahkan cek data di bagian operasional Lapangan Mudi.

“Kami tidak berani sabotase gas buang, sebab riset itu juga instruksi dari SKK Migas,” tukasnya.

Soal rekomendasi riset ulang dari dewan, itu tidak mungkin dilakukan. Mengingat riset selama 8 bulan oleh tim ITS sudah memakan biaya cukup besar, dan apabila diulangi pasti hasilnya sama.

“Silahkan kalau ada tim riset pembanding, pasti nanti hasilnya sama,” ungkapnya.

Akbar menambahkan, sekali pun warga Rahayu menolak penyampaian hasil riset oleh tim ITS, hasil pertemuan kali ini akan disampaikan ke SKK Migas sebagai pertimbangan apakah masih ada harapan kompensasi diberikan, atau masih tetap pada penawaran tali asih selama dua bulan. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *