JOB P-PEJ Dituding Tak Libatkan Pemdes

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menuding operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina  East Java (JOB P-PEJ) tidak melibatkan pihaknya dalam riset dampak flare sejak bulan September 2015 lalu.

Riset yang berlangsung selama delapan bulan tersebut, disinyalir tanpa pendampingan dari pemangku kepentingan di wilayah setempat

“Tak ada surat resmi soal adanya riset ITS dari JOB P-PEJ,” kata Kades Rahayu, Suksno, kepada suarabanyuurip.com, Rabu (5/10/2016).

Sukisno mengakui, kalau sejak bulan Januari 2016 lalu, operator beberapa kali membicarakan soal penurunan dampak flare. Pembicaraan non formal tersebut lantas dianggap sebagai obrolan biasa, dan tidak menyangka kalau ada tim ITS yang diterjunkan ke beberapa titik sekitar Pad A.

Setelah penelitian flare berjalan, Pemdes menilai ada upaya sabotase dari pihak JOB P-PEJ untuk mengecilkan api flare. Secara otomatis hasil riset yang selesai bulan April 2016, dan baru dilaporkan bulan Juni 2016 kemarin hasilnya diambang batas.

“Kalau tim riset mengetahui kondisi api flare sebelum penelitian dimulai, tidak seperti ini hasilnya,” tegasnya.

Baca Juga :   Kekurangan DBH Migas Dialokasikan di APBNP 2016‬

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, sampai kapanpun pihaknya menolak hasil riset tersebut. Warga banyak menilai kalau hasil riset tim ITS memihak operator, sebab selama riset berlangsung tanpa ada yang mendampingi maupun konfirmasi warga.

“Sesuai rekomendasi dari Komisi A DPRD Tuban, pihak operator harus melakukan penelitian ulang tentunya melibatkan Pemdes Rahayu,” jelasnya.

Sementara, Kaplores Tuban, AKBP Faldy Samad, selaku salah satu mediator polemik kompensasi ini menilai, penolakan warga Rahayu terhadap hasil riset ada benarnya. Selama ini riset hanya disepakati oleh pihak JOB P-PEJ saja, padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2013 tim pengkaji harus disepakati kedua belah pihak.

“Kalau riset hanya dari satu pihak jelas kurang valid datanya,” sambungnya.

Menyikapi soal tuntutan warga sudah disepakati bahwa, kompensasi mulai bulan Januari-Juni 2016 harus diberikan lantaran tidak ada dasar hukumnya. Begitupun dengan bulan Juli-Agustus nanti pembayarannya akan ditanyakan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terlebih dahulu.

“Untuk sisi regulasi pencairannya akan dikawal dari Komisi A DPRD Tuban,” sambungnya.

Baca Juga :   Pegawai K3S Masih Gunakan ID Berlogo BP. Migas

Menyikapi tudingan ini, Field Admin Superintendent (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, mengelak karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemdes jauh-jauh hari. Bawahannya juga sudah menyurati Pemdes kalau ada penurunan dampak flare. Sekaligus diadakan riset untuk membutktikannya secara ilmiah.

“Sudah ada surat yang dikirimkan ke Pemdes,” kelitnya.

Soal rekomendasi riset ulang dari dewan, itu tidak mungkin dilakukan. Mengingat riset selama 8 bulan oleh tim ITS sudah memakan biaya cukup besar, dan apabila diulangi pasti hasilnya sama.

“Flarenya juga sama pasti hasilnya sama kalau dilakukan riset ulang,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun suarabanyuurip.com dari tim ITS Surabaya, bahwasanya hasil riset yang dilakukan selama 8 bulan belum mampu menyakinkan warga soal penurunan dampak flare. Kondisi di sekitar Pad A masih ada beberapa titik yang berbahaya, maupun sudah aman.

Tim ITS juga merekom untuk memvalidkan data, operator minimal melakukan riset satu tahun lagi. Jeda waktu tersebut sudah pas untuk membuktikan dampak flare, saat musim penghujan maupun kemarau. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *