SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Panitia penyelanggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dituding puluhan warga setempat tidak transparan. Hingga kini warga tidak mengetahui siapa saja yang mendaftar, maupun besaran anggaran yang dipungut panitia dari calon kepala desa.
“Banyak warga yang sebelumnya tidak mengetahui perkembangan Pilkades serentak 8 Desember 2016 mendatang,” kata koordinator aksi, Anang, kepada suarabanyuurip.com yang ditemui usai mediasi di Balai Desa Kapu, Rabu (12/10/2016) malam.
Pasca mempelajari perkembangan Pilkades tepatnya tanggal 29 September 2016 lalu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Alhasil, ketika informasi tersebut dipublikasikan puluhan warga geram. Sekaligus menilai pendaftaran calon kepala desa Kapu tidak fire.
“Atas kesepakatan massa, panitia Pilkades harus membuka pendaftaran gelombang kedua,” imbuhnya.
Permintaan tersebut atas dasar brosur pengumuman tidak tercantum gelombang satu dan dua, indikasinya panitia telah melanggar aturan. Pasca pendaftaran ditutup dan sudah ada calon yang dinyatakan lolos administrasinya, panitia tidak mempublikasikan ke masyarakat.
Massa juga menuding panitia telah melakukan pungutan kepada calon kepala desa, dan itu tidak disosialisasikan dalam pengumuman awal. Kegeraman warga bertambah ketika panitia enggan membeber dana yang diperoleh dari dua calon kepala desa, disinyalir pula sepasang suami istri.
“Empat alasan ini cukup kuat untuk membuka pendaftaran gelombang kedua karena ada warga yang ingin mendaftar,” tambahnya.
Apabila permintaan ini tidak dikabulkan, warga akan melaporkan tindakan panitia Pilkades ke jalur hukum. Sekaligus mengirim surat tembusan kepada Muspika Merakurak, maupun Bappemas Pemda Tuban.
Menyikapi tuntutan warga, ketua panitia Pilkades Kapu, Nur Solahudin, mengaku tidak ada masalah dalam pendaftaran calon Pilkades di desanya. Meskipun demikian, pihaknya enggan membeber hasil mediasi detailnya. Hanya saja semua tahapan telah dilakukan sesuai arahan dari Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas).
“Apabila warga menuntut untuk dibuka pendaftaran gelombang kedua jelas tidak mungkin,” tegasnya.
Alasannya, pendaftaran calon sudah ditutup tanggal 6 September 2016 kemarin. Sekaligus dalam aturan Pilkades, tidak ada kebijakan yang mengatur dibukanya pendaftaran ulang.
“Kami akan koordinasi dulu soal ini, apapun keputusan Bappemas itu yang akan kami lakukan,” tutupnya.
Hingga mediasi usai, puluhan warga masih mengepung Balai Desa Kapu. Aksi yang dimulai pukul 21:45 WIB tersebut, mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Merakurak, AKP Simon Triyono beserta anggotanya. (Aim)