SKK Migas Sepakati Pencairan Kompensasi Mudi

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pusat akhirnya menyetujui pencairan kompensasi Mudi terhadap warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jawaban tersebut diterima Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban pada Kunjungan Kerja (Kunker) di Jakarta tanggal 11 Oktober 2016 kemarin.

“Setelah kami jelaskan runtutan polemik kompensasi akhirnya SKK Migas memahami seluk beluknya hingga reaksi warga Rahayu selama ini,” kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Jumat (14/10/2016).

Dalam Kunker tersebut, Komisi A bersama Bagian Pemerintahan Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Perwakilan Pegawai  Kecamatan Soko, dan operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) berhasil meyakinkan SKK Migas.

Kunker kesekian kali yang dilakukan DPRD Tuban ini ingin mengklarifikasi atas berhentinya kompensasi dari SKK Migas terhadap masyarakat Rahayu yang terkena dampak pencemaran flare JOB P-PEJ. Menurut Komisi A, berhentinya kompensasi selama 6 bulan sangat disesalkan, sebab berhentinya hanya kesepakatan sepihak.

Baca Juga :   BKS Blok Cepu Putuskan Kerja Sama Ekspor Minyak Banyu Urip dengan Pertamina

Sebelum kompensasi dihentikan, Pemerintah Desa (Pemdes) maupun warga Rahayu yang terkena dampak tidak diberitahukan sebelumnya. Sekaligus penghapusan kompensasi ini, tanpa ada pijakan hukum yang mendasarinya.

Merunut awal adanya kompensasi, landasan hukum JOB P-PEJ dan SKK Migas berdasarkan hasil kesepakatan pada tanggal 9 oktober 2009. Kesepakatan tujuh tahun silam itu, disepakati dan ditandatangani oleh pihak SKK Migas, JOB P-PEJ, Muspika Soko, Pemdes Rahayu dan warga yg kena dampak.

Semestinya jika kesepakatan itu dibuat dari komponen yang berkepentingan, idealnya pembatalannya pun harus disepakati oleh komponen yang menyepakati awal.

“Bukan hanya satu pihak saja,” tudingnya.

Dalam kesempatan tersebut, Manager Humas Relation SKK Migas, Saefudin, menjelaskan, alasan SKK Migas memberhentikannya karena mempertimbangkan hasil kajian dari ITS yang dikeluarkan pada bulan juni 2016.

Hasilnya bahwa saat ini dampak flare Pad A Lapangan Mudi terhadap panas, dan bisingnya sudah di bawah ambang batas. Meyikapi argumen demikian, menurut Komisi A alasan SKK Migas tidak rasional, dan mengada-ada.

Mengingat pertama hasil kajian hanya sepihak, karena tidak melibatkan warga atau yang terkena dampak. Berikutnya jika hasil kajiannya dikeluarkan bulan Juni 2016 itu dianggap benar, mestinya kompensasi itu diberhentikan pasca bulan juni 2016.

Baca Juga :   SKK Migas Diminta Pisahkan Accounting Migas

“Bukan berlaku surut yaitu dibulan Januari 2016 sudah diberhentikan,” jelasnya.

Pasca desakan Komisi A dipahami, akhirnya pihak SKK Migas menyampaikan mengingat di tahun ini belum dianggarkan, sehingga hasil pertemuan ini akan digunakan dasar untuk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat. Supaya di tahun 2017 kompensasi untuk warga Rahayu, dapat di anggarkan.

Diketahui, Kunker komisi A ke SKK Migas kali ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan di kantor Kecamatan Soko yang dilaksankan pada tanggal 3 Oktober 2016 kemarin, bersama Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Pemda Tuban, Muspika Soko, Pemdes Rahayu, dan warga yang terkena dampak pencemaran. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *