SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu mendukung penuh rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyederhanakan proses perizinan di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dukungan ini guna menciptakan kegiatan usaha Migas yang handal, transparan, dan berdaya saing.
“Prinsip penyederhaan perizinan Migas kami sangat mendukung, supaya lebih efisiensi, berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan Nasional,” kata Field Manager Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10/2016).
Keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang merupakan landasan hukum bagi penataan atas penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pelaksanaan dari kegiatan pengusahaan Migas di Indonesia. Tentunya harus dilaksanakan dengan prinsip tata kelola yang baik, dan memadai bagi semua pihak.
Sementara, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi I.G.N. Wiratmaja Puja dalam siaran persnya di media Nasional mengatakan, nantinya perizinan sektor Migas hanya akan tersisa enam izin. Upaya tersebut diharapkan dapat menarik iklim investasi di Indonesia.
“Proses izinnya akan ditata dan disederhanakan bukan dipangkas,†sambungnya.
Enam izin tersebut terdiri dari dua izin di sektor hulu dan empat di sektor hilir. Sebelumnya izin Migas dapat mencapai 104 izin, lalu 42 di antaranya diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Keempat izin di sektor hilir terdiri dari izin usaha pengolahan, usaha penyimpanan, usaha pengangkutan, dan usaha niaga. Sementara izin di sektor hulu terdiri dari izin survei dan izin pemanfaatan data migas.
Secara rinci izin survei tersebut terdiri dari survei umum Migas konvensional, survei umum Migas non-konvensional, survei keluar wilayah kerja Migas konvensional, dan survei keluar wilayah kerja Migas non-konvensional.
Sementara itu, izin pemanfaatan data Migas terdiri dari pengiriman data keluar negeri hasil kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi. Lainnya pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum, eksplorasi, dan eksploitasi.
Pihaknya berharap penyederhanaan izin ini cukup dengan Peraturan Menteri Energi yang saat ini prosesnya sudah masuk tahap finalisasi. Selain itu, akan ada lima Peraturan Menteri yang digabung dan diganti.
Kelima aturan menteri itu yakni Peraturan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Perizinan ke BKPM, Peraturan Nomor 007 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Hilir, dan Peraturan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Izin Investasi 3 Jam.
Lalu ada Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Data Survei Umum, Eksplorasi & Eksploitasi, dan Peraturan Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pedoman Survei Umum Hulu Migas.
“Nantinya rekomendasi, persetujuan, surat dan sertifikat akan diproses melalui online atau elektronik,” jelasnya.
Pemerintah berharap semua proses tersebut dapat terlaksana pada semester dua tahun depan. (Aim)