Panitia Ring Road Digugat Warga

Gugatan JLS Tuban.

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Panitia pembebasan lahan proyek Nasional Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau ring road di Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus menuai gugatan dari pemilik lahan. Selama ini panitia disinyalir tak transparan soal penentuan harga lahan baik di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, maupun di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.

“Hari ini 10 warga Kembangbilo menggugat panitia ring road kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tuban,” kata Pengacara 10 warga korban pembebasan jalan ring road, Choliq, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di PN Tuban, Senin (24/10/2016).

Pihaknya menilai, bahwa tim appraisal yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (Pemda) tidak profesional dalam menilai harga tanah untuk ring road. Hal tersebut berlangsung terkesan ada unsur titipan dari Pemda.

“Ada dugaan tim appraisal ada unsur titipan dari oknum berkepentingan di Pemda Tuban,” imbuhnya.

Dia mencontohkan soal selisih harga lahan, untuk tanah di pinggir jalan milik kliennya yang rasionalnya lebih mahal justru dihargai murah. Hal yang tidak masuk akal lahan yang tidak berada di tepi jalan justru dihargai lebih mahal.

Baca Juga :   Turun Kesawah Bantu Petani Semai Padi

Sebelum gugatan warga di layangkan ke PN Tuban, pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan musyawarah kembali ke Bupati Tuban tembusan ke Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Hingga berlangsungnya gugatan, surat permohonan tersebut tidak ada jawaban.

Panitia pembebasan lahan ring road Kasi Tanah dan Pendaftaran BPN Tuban, Lalu Rianta, menyerahkan permasyalahan tersebut ke ranah hukum sekaligus mengikuti keputusan majelis Hakim nantinya.

“Kami serahkan polemik ini dan menunggu keputusan majelis Hakim,” sambungnya.

Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, membenarkan sidang kedua ini agendanya mendengarkan jawaban dari tergugat, sama bukti surat dari pemohon. Inti gugatan kali ini soal ganti rugi untuk jalan ring road di Desa Kembangbilo yang dinilai pemilik lahan tidak adil.

Sementara, pemilik lahan Kembangbilo, Kusnan, tidak akan menyerah sebelum mendapat keadilan dari pihak yang berwenang. Apabila hal tersebut masih sulit dilakukan, pihaknya bakal mengirimkan surat ke Presiden Jokowi, dan mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi.

Baca Juga :   Pemkab Lamongan Kekurangan 5000 PNS

“Kami akan kejar terus hingga polemik ini tuntas,” janjinya.

Diinformasikan pula, pada hari Kamis (27/10) mendatang akan digelar sidang lanjutan. Isinya mendengarkan kesaksian dari pemohon, dan  pembuktian surat termohon.

Selain itu, salah satu pemicu kemarahan warga lantaran harga lahan milik salah satu anggota DPRR lebih mahal, dibandingkan lahan milik warga padahal hanya dipisahkan satu pematang sawah. Hingga kini lahan di Desa Kwmbangbilo tiap tahunnya mampu panen padi 3 kali, dan setiap satu hektarnya menghasilkan sembilan ton padi. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *