Selama Proses Izin, Penambang Galian C Diminta Patuhi Aturan

penambang dikumpulkan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, membantu tujuh penambang Galian C untuk mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agus Suprianto, menyampaikan, sebelum mendapatkan rekomendasi tekhnis dari Dinas ESDM, para penambang harus mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Tekhnis Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Bojonegoro.

“Ada beberapa pasal penting yang harus diperhatikan para penambang,” tegas Agus.

Pasal yang dimaksud seperti pada Pasal 10 terkait pembiayaan. Didalamnya, para penambang harus bersedia membayar biaya preservasi atau dana jaminan perbaikan jalan sebelum melakukan kegiatan pengusaha pertambangan.

Selanjutnya ada di Pasal 7, dimana para penambang harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, pendapatan daerah, kerusakan jalan, angkutan jalan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Seperti pada aspek sosial, yang berisikan tentang pengaruh kegiatan tambang terhadap kondisi kehidupan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga :   BRI Soko Terbakar, Rp100 Juta Raib

Sementara aspek ekonomi, tentang seberapa jauh masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan tambang dan pengaruh terhadap peningkatan pendapatan masyarakat sekitar tambang.

Pada aspek lingkungan, harus diperhatikan tentang dampak lingkungan akibat kegiatan operasional tambang. Sementara aspek angkutan jalan, tentang besaran dana perbaikan jalan desa dan jaminan perbaikan jalan kabupaten atau preservasi.

“Sedangkan untuk aspek pendapatan daerah, tentang potensi pajak daerah yang akan diperoleh oleh pemerintah daerah,” tandasnya.

Agus mengingatkan, sebelum WIUP diterbitkan oleh Pemprov Jatim, semua penambang dilarang beroperasi. Apabila ada yang melanggar, maka Pemkab akan mencabut rekomendasi tekhnis dan tidak akan memproses izin selanjutnya.

Sementara itu, salah satu penambang lokal, Joko Harmono, mengungkapkan, lokasi tambang yang diajukan izinnya berada di Desa Tebon, Kecamatan Padangan seluas 9,7 hektar dengan material berupa pasir batu atau sirtu.

“Apabila izin sudah saya kantongi, semua aturan yang berlaku akan saya patuhi. Bahkan, untuk memberikan program corporate social responsibility (CSR), saya minta dibuatkan peraturan desa (Perdes),” pungkasnya.(rien) 

Baca Juga :   Pelaku Curanmor Banyuurip Dibekuk Polisi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *