SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – PT Geo Cepu Indonesia (GCI) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) dari Pertamina Eksplorasi Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu menyebut dari 172 sumur miliknya, 34 diantaranya masih dikelola penambang tradisional. Kondisi ini yang mendorong GCI melibatkan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam setiap kali sosialisasi maupun penertiban.
“Masih banyak sumur aktif Kawengan yang dikelola oleh penambang,†kata Humas PT GCI, Sugiharto, kepada suarabanyuurip.com, Minggu (20/11/2016).
Dia menyebut, praktik penambangan sumur perseorangan maupun kelompok tidak dibenarkan oleh regulasi. Atas dasar tersebut pihaknya bakal menyosialisasikan peraturan, maupun pengelolaan lingkungan secara bertahap kepada penambang.
Selama bulan November sosialisasi telah dilakukan dua kali. Pertama hari Rabu (16/11/2016) melibatkan pengelola sumur blok Kwg 7, 8, 14, 48, Kwg Hz 2, dan Kwg Hz 9. Sedangkan sosialisasi kedua berlangsung hari Jumat (18/11), dengan melibatkan pengelola sumur KW 08, 73, 82, 89, 118, P15, dan PHz 05.
Sugiharto menyebut jika penambang masih menolak ditertibkan itu hak mereka. Disi lain penertiban GCI bersama Pam Obvit Polda ini juga berdasarkan regulasi. Intinya siapapun yang mengelola sumur tanpa izin akan ditertibkan.
“Pasca sosialisasi ini setiap pengelola sumur akan kami surati,†imbuhnya.
Jika dalam jeda waktu yang ditentukan, penambang tidak membersihkan tripot atau alat menambangnya. Secara otomatis Pam Obvit yang akan turun tangan membersihkan itu semua.
Sementara, salah satu penambang Kawengan, Antok, hingga kini masih bersikukuh mempertahankan sumur yang dikelolanya bertahun-tahun. Pihaknya mengaku jika saat ini masih proses perizinan melalui Koperasi Unit Desa (KUD), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Jika kami ditertibkan minimal GCI harus memberikan solusi pekerjaan bagi eks penambang,†sambungnya.
Dia menceritakan, jika sejak lama Sumur Tua Kawengan menjadi sumber nafkah bagi masyarakat setempat. Kondisi pertanian yang tidak menguntungkan, menjadikan warga mengoptimalkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada sekali pun dinilai ilegal.
Diberitakan sebelumnya, GCI mulai mengelola sumur di Lapangan Kawengan mulai tanggal 16 Agustus 2013 hingga 16 Agustus 2023. Hingga kini beberapa sumur masih ada yang dikelola warga, salah satunya sumur Kawengan 57 di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Tuban.(Aim)