SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuban, Jawa Timur, mengakui hingga saat ini implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) belum optimal. Hal ini karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) masih belum siap secara personal maupun kelembagaan, menerima semua kewenangan yang sebelumnya milik daerah.
“Salah satunya sistem pengawasan dan pengurusan izin dari daerah yang belum siap,” kata Kabid Perekonomian Bappeda Tuban, Imron Achmadi, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di gedung KSPKP Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Selasa (29/11/2016).
Dia mengakui, implementasi regulasi baru memang tidak mudah, meskipun telah disahkan sejak dua tahun silam. Salah satu dampak terbitnya UU 23/2014. Diantaranya, pengalihan kewenangan izin tambang, dan pendidikan menengah ke atas.
Sejak disahkannya peraturan tersebut, Dinas Pertambangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tuban sudah tidak dapat melayani pengurusan izin tambang rakyat. Lembaga yang beroperasi di Jalan Manunggal Tuban itu, selama ini hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah ketika dimintai persetujuan Pemprov.
“Setelah proses panjang akhirnya mulai tahun 2016 Pemprov baru dapat menerima pengajuan izin tambanhg rakyat,” imbuh pria yang sebelumnya bertugas di Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban.
Meskipun demikian, hingga saat ini Pemprov juga belum membentuk unit pengawas pertambangan di Tuban. Hasilnya praktik penambangan batuan karst ilegal yang kerap merusak lingkungan, dan tidak jelas reklamasinya sulit dikontrol.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Miyadi, mengakui sejak terbitnya regulasi UU 23/2014 Pemda Tuban sudah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang rakyat. Oleh karena itu, saat ini pihak legislatif sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan industri dan ketenagakerjaan.
“Perda tersebut nantinya akan memberikan kekuatan Pemda dalam mengontrol potensi Sumber Daya Alam (SDA) di wilayahnya,” sambungnya.
Miyadi menilai, penarikan kewenangan daerah ke provinsi tujuanya positif untuk pemerataan potensi di setiap daerah. Sejalan dengan harapan tersebut, Pemda juga harus memiliki landasan hukum yang kuat supaya pasca penarikan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Diketahui, implementasi UU 23/2014 berdampak pada kemampuan melaksanakan kewenangan yang berorientasi terhadap pelayanan dasar. Pasca pergantian pengaturan tentang otonomi daerah yang terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. (Aim)