Raperda Pengelolaan Kawasan Industri Ditunda

KIT

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Husain, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunda pembahasan lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pengelolaan Kawasan Industri. Penundaan ini karena belum ada peraturan di atasnya yang menjadi patokan Raperda tersebut.

“Sementara harus ditunda dulu sambil menunggu ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur maksud dan tujuan Raperda itu,” kata Noor Nahar Husain, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (9/12/2016) lalu.

Menurut Noor Nahar, selama belum ada regulasi dari Kementrian Perindustrian yang menjadi acuan pengelolaan kawasan industri, Raperda tersebut belum bisa ditetapkan menjadi Perda.

Lain halnya dengan Raperda inisiatif DPRD lainnya, tahun ini dapat diputuskan sebagai Perda baru yakni, Perda pengelolaan parkir, Pedagang Kaki Lima (PKL), maupun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Ketiga Raperda tersebut setelah dirunut telah memiliki cantolan hukum di atasnya, sehingga dapat diputuskan menjadi regulasi daerah yang baru. Itu pun harus menunggupersetujuan dari Gunernur Jatim, Soekarwo.

Baca Juga :   Polemik Bingkisan Batik, DPRD Bojonegoro Minta Disdag Evaluasi Proses Penyaluran

Sementara, Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi, membenarkan apabila Raperda Pengelolaan Kawasan Industri ditunda sementara hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), dan regulasi lain yang mengaturnya. Meskipun ditunda pihaknya optimis Raperda inisiatif dewan tersebut goal, dan dapat mendorong kemajuan industri di wilayahnya.

“Kami optimis goal meskipun harus ditunda sementara,” sambungnya.

Ketika pembahasan empat Raperda inisiatif dewan selesai, pihaknya bakal menyerahkan berkasnya langsung ke Gunernur Jatim. Apakah disetujui ataupun tidak, Miyadi menyerahkan semua ke Pemerintah Provinsi.

Diakuinya mulai sekarang mekanisme penetapan Perda berada di tangan Gubernur. Selama ada cantolan hukum di atasnya, sudah barang tentu dapat disahkan. Sebaliknya apabila belum ada, otonmatis harus ditunda hingga ada peraturan yang mengaturnya.

Selain fokus pada pembahasan Raperda inisiatif, dewan juga berfikir mensingkronkan Raperda Inisiatif pengelolaan kawasan industri dengan Rancangan Kawasan Industri milik Pemda. Analisanya kedua planing tersebut memiliki maksud dan tujuan sama, hanya berbeda pada judulnya.

“Sangat mungkin keduanya dimerger dengan tujuan menambah kewenangan Pemda dalam mengawasi perkembangan industri,” pungkasnya (aim)

Baca Juga :   KPU Blora Benahi 1.811 Data Invalid

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *