Peneken Perjanjian Harus Duduk Satu Meja

Pertemuan wabub tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Rumitnya mengurai polemik kompensasi Mudi yang mencuat sejak bulan Juni 2016, membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur gelisah. Menurut Wakil Bupati (Wabup), Noor Nahar Hussein, tiga pilar yang terlibat atau meneken perjanjian 2009 harus duduk dalam satu meja.

“Selama ini mediasi hanya dihadiri sebagian pilar sehingga hasilnya deadlock tak burujung solusi,” ucap Wabup Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, setelah pertemuan bersama Karang Taruna (Kartar) Garda, dan Pemdes Rahayu di kantornya, Jalan RA. Kartini, Rabu (14/12/2016).

Dalam pertemuan yang dikawal ketat Polres Tuban, ketua Kartar Garda, Miftahul Khoiri langsung mengawali mediasi. Sesuai tujuan aksi, dia langsung menanyakan sejauh mana peran Pemda dalam menyelesaikan kompensasi 2016 di Desa Rahayu.

Memperoleh pertanyaan semacam itu, Noor Nahar, menjelaskan awal permasalahan muncul ketika terjadi penghentian kompensasi sepihak. Dalam pertemuan tanggal 25 Juli 2016 lalu, Wabup bertemu perwakilan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), dan SKK Migas Jabanusa di kantornya. Pertemuan tersebut awal mula diketahui bahwa sesuai hasil riset tim ITS, flare sudah tidak berdampak.

Baca Juga :   SKK Migas Diminta Selesaikan Sewa Tanah EPF Banyuurip

“Hasil ini yang terlambat disampaikan kepada warga terdampak saat itu,” tegas pria kelahiran Kecamatan Rengel itu.

Sebelum ada kesepakatan pertemuan lanjutan, Noor Nahar sedikit bercerita hasil komunikasinya bersama SKK Migas. Setelah ada kebijakan baru uang kompensasi 2016 telah masuk biaya cost recovery, dan pencairannya harus sesuai warga terdampak. Berbeda dengan kompensasi tahun sebelumnya, pencairannya tidak serumit tahun ini.

Hal ini juga belum dijelaskan secara detail kepada warga, sehingga tuntutan kompensasi secara bergelombang selama ini tidak salah. Atas kesepakatan Pemda, Pemdes dan Kartar Rahayu, akhirnya disepakati untuk pertemuan lanjutan digelar di kantor Kecamatan Soko.

“Pemda jamin keamanan dalam pertemuan itu, dan Pemdes juga memastikan warganya tidak ada yang anarkis,” jelasnya.

Dukungan pertemuan juga disampaikan Kepala Dusun (Kasun) Kayunan, Desa Rahayu, Sukir. Dia mendukung ide Wabup untuk dilakukan pertemuan ulang. Setelah sharing kondisi di lapangan, dan hasil mediasi beberapa kali akhirnya ada titik temu kalau dalam pertemuan nantinya akan direkomendasikan riset ulang.

Baca Juga :   Proyek Gas JTB Makan Korban, Warga Gayam Diserempet Crane

“Selama riset hanya sepihak warga akan menaruh curiga baik pihak operator maupun tim riset,” sergahnya.

Permintaan Pemdes untuk riset lanjutan, langsung disetujui Noor Nahar. Catatannya harus melibatkan tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemda, dan di bawah pengawasan langsung Polres Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, yang hadir juga membenarkan usulan Wabup untuk diadakan riset ulang. Apapun hasilnya riset nantinya harus disepakati kedua belah pihak. Apabila masih ada dampak, JOB P-PEJ harus mau membayar. Sebaliknya jika flare tidak berdampak, warga harus menerima atau “Legowo” kompensasi tidak cair.

“Riset ulang harus dilakukan, sebagai solusi atas ketidakpercayaan warga terhadap hasil riset tim ITS,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Urusan Humas SKK Migas Perwakikan Jabanusa, M. Fatah Yasin, juga berharap persoalan kompensasi Mudi segera selesai dan tidak merugikan pihak manapun. Mendengar ada rencana pertemuan ulang, pihaknya mendukung sekaligus menunggu undangan dari Pemda Tuban.

“Kami mendukung Pemda memfasilitasi pertemuan itu semoga segera ada titik temu,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *