Pejabat Pemkab Bojonegoro Sempat Dipanggil KPK

Agus Narasumber

SuaraBanyuurip.com - d suko nugroho

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait persoalan idustri migas di wilayahnya.

Lembaga antirasuah itu meminta keterangan kepada pejabat Pemkab Bojonegoro tentang persoalan tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, yang sudah memakan waktu empat tahun lebih.

“Kita ditanya kenapa proses TKD Gayam ini lama sekali. Mulai sebelum adanya Undang-Undang No.2 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum sampai diberlakukannya undang-undang ini belum juga selesai. Apa persoalannya,” kata Agus Supriyanto saat menjadi nara sumber pada Lokakarya dan Kunjungan Lapangan Pengelolaan Industri Hulu Migas di Indonesia yang dilaksanakan SKK Migas bekerjasama dengan ExxonMobil di Hotel Aston Bojonegoro, Senin (19/12/2016).

Selain persoalan TKD Gayam, KPK sempat juga meminta keterangan terkait penyertaan modal (Participating Interest/PI) 10 % di Blok Cepu yang tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melainkan menggunakan dana dari investor.

Baca Juga :   Produksi Gas Cepu Diprediksi Berlangsung 10 Tahun

“Semua kita jelaskan. Pada waktu APBD Bojonegoro hanya 400 sampai 500 milyar rupiah. Sedangkan waktu itu, PI membutuhkan modal sekira Rp1,7 triliun,” ujar Agus, mengungkapkan.

“Apalagi waktu itu belum ada aturan teknis terperinci soal itu. Kita ditawari dan hanya diberi waktu setahun untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan menyiapkan modalnya,” lanjut mantan Kepala Bagian Hukum Bojonegoro itu.

Menurut dia, masalah ini terjadi karena tumpang tindihnya aturan yang ada. Agus mencontohkan, seperti UU No.2 Tahun 2012 kegiatan migas tidak lagi membutuhkan tata ruang. Namun di sisi lain, untuk memulai kegiatan tersebut diperlukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang di dalamnya harus menyertakan tata ruang. 

“Regulasi seperti inilah yang jadi penyebabnya. Seperti pengembangan di PAD C Lapangan Sukowati mengapa belum bisa jalan sampai sekarang ya karena masalah seperti ini,” ujar Agus, mengungkapkan.

Lokakarya yang mengundang para pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro, anggota DPRD, dan media ini dibuka Bupati Bojonegoro, Suyoto. Dengan narasumber, Kepala Dinas Perpajakan dan Pungutan SKK Migas A. Rinto Pudyantoro dengan materi tata kelola industri hulu migas, dan Cecilia Risyana, Kasubdit Bimbingan Tekhnis Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait DBH Migas.(suko)

Baca Juga :   Dewan Minta Kejelasan Pokmas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *