SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro -Â Berakhir sudah sepak terjang TJ (28), seorang playboy kampung di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pemuda asal Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, itu diringkus polisi setelah diduga menyetubuhi gadis di bawah umur.Â
Korbanya adalah DP (18) dan M (15), berstatus pelajar dan merupakan tetangga desa pelaku. Bahkan satu korbannya, DP diketahui telah hamil beberapa bulan.
Untuk meyakinkan kedua korbanya, TJ berjanji akan menikahinya. Seperti janjinya kepada DP. Setelah tiga hari resmi berpacaran sejak 1 Juni 2016 lalu, TJ terus melancarkan rayuannya agar korban bersedia disetubuhi.
Pertama kali pelaku merayu korban untuk mengajak berhubungan badan saat pacaran di hutan wilayah Desa Setren. Namun rayuan tersebut ditolak korban.
Kemudian pada esoknya lagi, pelaku kembali merayu DP dengan mengajaknya ke tengah hutan. Di tempat ini TJ sempat sudah telajang. Namun keinginan tersebut kembali ditolak DP. Â
TJ pun tak kehilangan akal. Dia terus merayu DP agar mau menyerahkan keperawananya. Hingga pada suatu hari kondisi rumah korban kosong, TJ berhasil meyakinkan korban.
Dengan janji akan menikahinya jika hamil, akhirnya korban bersedia menyerahkan keperawannya kepada TJ . Hubungan intim layaknya suami istri pun kerap mereka lakukan di kamar korban hingga akhirnya DP diketahui berbadan dua pada 28 Oktober, dan menuntut janji TJ untuk dinikahi.
Namun janji manis yang pernah diucapkan tak kunjung dipenuhi TJ. Pelaku selalu berkelit dan bahkan beralasan akan menikahi gadis lain yakni M yang disinyalir juga telah disetubuhinya.
Orang tua pelaku maupun M sebenarnya telah sepakat menikahkan mereka pada 29 Januari 2017. Namun keluarga M yang mendengar kabar jika TJ telah dilaporkan orang tua DP ke polisi gara-gara menghamili anaknya akhirnya membatalkan pernikahan tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun pendaja dan denda Rp5 Miliar.
“Pelaku sudah kita amankan berserta barang bukti berupa kaos, celana dalam, dan sprei,” tegas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro.(rien)Â