200 Blok Migas Akan Dipasangi Flow Meter

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – Sedikitnya 200 blok lapangan minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia akan dipasangi flow meter. Ditargetkan pemasangan alat monitoring produksi itu harus sudah selesai sebelum Juni 2017 mendatang.

Untuk mendukungnya semua kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016, pemasangan flow meter dalam enam bulan sudah harus selesai. Artinya sebelum bulan Juni mendatang harus sudah selesai semua,” tegas Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar dilansir dalam situs remsi Kementerian ESDM.

Pemasangan flow meter ini dalam rangka meningkatkan pengawasan produksi minyak bumi.Selain itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time.

“Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda, karena selama inikan ada juga di lifting tapi itu kan lewat servernya KKKS dan KKKS mereport ke SKK Migas nah itu namanya reporting sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip,” ujar Arcandra.

Baca Juga :   SPBU Tak Berani Menolak Petani

Sesuai petunjuk pelaksana, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 25 November 2016.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.

Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal, terminal lifting (titik serah), dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.

Baca Juga :   Migas Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Blora

Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.

“Saat ini kita sudah mengidentifikasi 200 blok migas yang akan dipasangi alat ini,” pungkas Arcandra.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *