Ajak Masyarakat Beri Masukan AMDAL Kilang Tuban

SuaraBanyuurip.com - 

Jakarta – PT Pertamina (Persero) bersama mitranya Rosneft Oil Company mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terkait dengan pelaksanaan studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terpadu untuk pembangunan dan pengoperasian kilang baru BBM dan petrokimia terintegrasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina, Rachmad Hardadi mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 146 Tahun 2015, tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri,  Pertamina dan Rosneft pada 14 Desember 2016 telah melakukan kick off untuk AMDAL dan Environment and Social Impact Analysis (ESIA).

Sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012, kegiatan Kilang Tuban wajib memiliki dokumen Amdal yang termasuk sebagai Amdal Terpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013,  dokumen Amdal Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai bagian dari kegiatan AMDAL terpadu tersebut, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Pertamina dan Rosneft mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran dan masukan terhadap rencana kegiatan ini melalui surat, faksimili atau email (alamat terlampir).

Baca Juga :   Berikut Penjelasan Pertamina Soal Status Sumur Kw36

“Seiring dengan ketentuan tersebut dan sebagai langkah lanjutan pasca kick off AMDAL dan ESIA, terhitung mulai hari ini, Senin 9 Januari 2017 kami mengumumkan pelaksanaan AMDAL terpadu untuk pembangunan dan pengoperasian kilang Tuban sekaligus mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran dan masukan hingga batas waktu sampai dengan 20 Januari 2017,” kata Rachmad Hardadi.

Kilang  Baru Terintegrasi BBM dan Petrokimia Tuban merupakan kilang yang mengolah minyak mentah dengan kapasitas feed 300.000 barel per hari. Untuk mendukung Kilang Pertamina-Rosneft, akan dibangun fasilitas penunjang antara lain jetty, jalur pipa bawah laut, SPM (Single Point Mooring), tangki penyimpanan minyak mentah (tank farm),  komplek utilitas dan perkantoran.

Disamping itu juga akan dilakukan kegiatan reklamasi (perataan garis pantai) dan pengerukan alur kapal. Kilang Pertamina-Rosneft beserta fasilitas penunjangnya menempati areal sekitar 404 ha berlokasi di  Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu,  Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, AMDAL menjadi syarat utama sebelum proses pembersihan lahan dan pengembangan tapak sebagai pekerjaan awal proyek dapat dilaksanakan. Pekerjaan AMDAL tersebut, akan diselesaikan dalam waktu enam bulan, sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat melakukan kunjungan kerja ke Tuban pada 28 November 2016 yang meminta Manajemen Pertamina untuk dapat melaksanakanground breaking proyek NGRR Tuban pada awal Juli 2017.

Baca Juga :   Pola Bagi Hasil PI Blok Cepu Berpeluang Dirubah

“Untuk menjamin pencapaian target yang sudah ditetapkan, perlu dilakukan percepatan terhadap persiapan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kilang. Oleh karena itu pekerjaan AMDAL menjadi sangat krusial,” pungkas Rachmad Hardadi.(red)

Tanggapan, saran dan masukan dengan mencantumkan identitas yang jelas disampaikan kepada:

1.    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Direktorat  Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Jln. DI Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, 

Jakarta Timur

Telp: 021-8590-4925; Fax: 021-8590 6168;

Email:[email protected] 

2.  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur

Jln. Wisata Menanggal No. 38, Surabaya, Jawa Timur

Telp: 031-8543852; Fax: 031-8543851;

Email:[email protected] 

4. PT PERTAMINA (Persero)

Proyek NGRR Tuban – Direktorat Megaproyek Pengolahan & Petrokimia

Gedung Patra Jasa Lantai 1

Jln. Gatot Subroto Kav. 32-34, Jakarta 12950

Telp: 1 500 000;

email:[email protected]

3.    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban

Jln. Veteran No. 27,  Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Telp: 0356-321026; Fax:0356-321026 ext 103;

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *