Ganti Rugi TKD Gayam Lebih Rendah dari Sebelumnya

SuaraBanyuurip.comd suko nugroho

Bojonegoro – Nilai ganti rugi tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang dimanfaatkan untuk infrastruktur Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, seluas 12,89 hektar (Ha), lebih rendah dibanding hasil penilaian sebelumnya. Jika sebelumnya, nilainya mencapai Rp79 milyar, namun berdasarkan hasil penilaian tim appraisal tunjukkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SSK Migas) kali ini senilai Rp65 milyar lebih.

Berkurangnya nilai ganti kerugian TKD Gayam ini dimungkinkan karena berkurangnya luasan TKD Gayam dari sebelumnya 13,2 ha, menjadi 12,89 ha. Namun demikian, nilai rata-rata TKD Gayam per meternya di atas Rp500.000.

Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro, Romadi mengatakan, hasil penilaian TKD Gayam ini dapat dipertangungjawabkan secara hukum. Karena penilaian dilakukan oleh tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki lisensi satu dari BPN RI dan Kementerian Keuangan.

“Kami di sini hanya menyampaikan hasil penilaian dari tim appraisal yang ditunjuk SKK Migas,” kata Romdai saat musyawarah bentuk dan atau besarnya ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan tapak sumur (Well Pad) C Central Processing Facility (CPF) dan bagian jalan pipa Banyuurip di Balai Desa Gayam, Jumat (13/1/2017).

Baca Juga :   Puncak Konstruksi J-TB Butuh 1.700 Naker

Romadi mengatakan berdasarkan penilaian tim appraisal, nilai ganti kerugian TKD Gayam yang terdiri dari 14 bidang tanah itu sebesar Rp65.977.115.400. Selain itu juga terdapat tiga biaya non fisik yakni premium sebesar Rp1.228.180.500, biaya transaksi Rp3.573.219.201, dan biaya kompensasi masa tunggu Rp2.388.774.887. Totalnya mencapai Rp73.167.290.078

“Kalau dibulatkan besarnya73.167 miliar. Tapi kalau hanya untuk nilai TKD ya itu 65 miliar lebih,” ucap Romadi.

Biaya transaksi yang diberikan ini diperuntukan untuk pengurusan administrasi dan pembayaran pajak penghasilan (PPh). Jika lebih dana tersebut bisa dikembalikan ke desa untuk pembelian tanah.

“Ini sebagai bentuk asas kemanfaatan, agar desa tetap terlindungi,” tegas Romadi.

Kepala Desa Gayam, Winto mengatakan menerima dengan hasil penilaian tim appraisal terhadap ganti rugi pemanfaatan TKD Gayam. Selain itu sesuai dengan kesepakatan awal, pengganti TKD Gayam tetap berbentuk tanah.

“Ini sesuai kesepakatan empat tahun lalu,” sambung Winto.

Perwakilan SKK Migas, Farida mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung proses percepatan tukar guling TKD Gayam ini.

Baca Juga :   EMCL Diminta Selesaikan Sisa Pembelian Lahan Pipa

“Setelah musywarah ini, kami menunggu surat dari BPN untuk melanjutkan tahap selanjutnya,” pungkasnya.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *